Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
60
yang menyangkut masalah penyusunan dan penetapan
perundang-undangan, serta pembagian pendanaan terhadap
semua proses dari pembangunan dan pemanfaatan pulau-
pulau tidak berpenghuni. Dengan demikian diharapkan setiap
level-level pemerintahan memiliki kewenangan dan tanggung
jawab masing-masing terhadap pemanfaatan dan
pengelolaan pulau-pulau terluar dan daerah perbatasan
sehingga pem bangunan wilayah tersebut dapat terealisasi
dengan baik.
7 ) Akses keluar maupun masuk pulau-pulau terluar dan
daerah perbatasan dapat dilakukan dengan mudah.
M udahnya akses keluar/masuk pulau-pulau kecil terluar tidak
terlepas dari dukungan infrastruktur yang ada Oleh karena
itu, diharapkan Pemerintah melaksanakan pembangunan di
segala bidang dengan memprioritaskan pembangunan sarana
dan prasarana di pulau-pulau terluar dan daerah perbatasan.
Kondisi ini dapat meningkatkan ekonomi masyarakat
setempat yang selanjutnya- ,akan mendukung pembangunan
nasional itu sendiri.
8 ) Meningkatnya mutu pendidikan di pulau-pulau terluar
dan daerah perbatasan. Tersedianya sarana dan prasarana di
pulau-pulau terluar dan daerah perbatasan, memudahkan
akses baik masuk m aupun keluar pulau, sehingga
masyarakat setempat dapat dengan mudah beradaptasi
dengan masyarakat daerah lain yang lebih maju. Selain itu,
sarana telekomunikasi yang tersedia, akan memudahkan
masyarakat setempat melakukan tukar-menukar informasi,
khususnya dalam bidang pendidikan sehingga tidak
tertinggal. Tingginya mutu pendidikan dapat menciptakan
S D M yang berkualitas sehingga sumber daya di wilayah
tersebut tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal.

