Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
18
dalam proses penyiapan, pengolahan dan atau pembuatan
makanan dan minuman.
2). Pasal 45 Ayat (1), pemerintah bersama masyarakat
bertanggung jawab untuk mewujudkan ketahanan pangan.
3) . Pasal 45 Ayat (2),dalam rangka mewujudkan
ketahanan pangan, pemerintah menyelenggarakan
pengaturan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan
terhadap ketersediaan pangan yang cukup, baik jumlah
maupun mutunya, aman, bergizi, beragam, merata dan
terjangkau oleh daya beli masyarakat.
b. Undang - Undang RI Tahun 2009 Tentang Perlindungan
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Indonesia sebagai negara agraris perlu menjamin penyediaan
lahan pertanian pangan secara berkelanjutan sebagai sumber
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dengan
mengedepankan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan dan kemandirian, serta
dengan menjaga keseimbangan-, kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional. Negara menjamin hak atas pangan sebagai hak azasi
setiap warga negara sehingga negara berkewajiban menjamin
kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan. Dengan semakin
meningkatnya jumlah penduduk serta perkembangan ekonomi dan
industri mengakibatkan terjadinya degradasi, alih fungsi dan
fragmentasi lahan pertanian yang mengancam daya dukung wilayah
secara nasional dalam menjaga kemandirian, ketahanan dan
kedaulatan pangan.
c. Undang - Undang NO 17 Tahun 2007 Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 2005 - 2025.
Mengamanatkan pentingnya pemerintah menyusun Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) setiap 5 tahun
periode pemerintah.

