Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
22
sistem pangan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan
pengaturan, pembinaan dan atau pengawasan terhadap kegiatan
atau proses produksi pangan dan peredaran pangan sampai
dengan siap dikonsumsi manusia. Oleh sebab itu perlu
ditumbuhkembangkan sistem ketahanan pangan yang berbasis
pada keragaman baik sumber daya bahan pangan, kelembagaan
maupun budaya lokal. Sistem ketahanan pangan yang
dikembangkan bertujuan untuk menjamin tersedianya pangan dan
nutrisi dalm jumlah dan mutu yang dibutuhkan pada tingkat harga
yang terjangkau dengan memperhatikan peningkatan pendapatan
petani dan nelayan, serta peningkatan produksi.
3. Kelayakan untuk diterima konsumsi (Consumer
acceptability).
Kegiatan atau proses produksi pangan untuk dapat diedarkan
atau diperdagangkan harus memenuhi ketentuan tentang sanitasi
pangan, bahan tambahan pangan, residu cemaran dan kemasan
pangan. Hal lain yang patut djperhatikan oleh setiap orang yang
memproduksi pangan adalah penggunaan metode tertentu dalam
kegiatan atau proses produksi pangan yang memiliki kemungkinan
timbulnya resiko yang dapat merugikan atau membahayakan
kesehatan manusia, seperti rekayasa genetika atau iradiasi, harus
dilakukan berdasarkan persyaratan tertentu. Setiap orang yang
memproduksi pangan untuk diperdagangkan perlu memperhatikan
ketentuan mengenai mutu dan gizi pangan yang ditetapkan.
Pangan tertentu yang diperdagangkan dapat diwajibkan terlebih
dahulu diperiksa dilabolatorium sebelum diedarkan. Dalam upaya
meningkatkan kandungan gizi pangan olahan tertentu.
4. Keamanan untuk dikonsumsi (foodsafety).
Keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan
untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis,

