Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

19

         d. Undang - Undang Pengganti No.18 Tahun 2012 Tentang
         Pangan

                  Mengatur tentang azas, tujuan dan penyelenggaraan sistem
         ketahanan pangan yang mencakup aspek penyediaan pangan,
         pendistribusian pangan, serta konsumsi pangan yang mencakup
         keamanan dan kesehatan pangan.
         e. Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2011, Tentang
         Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan
         Berkelanjutan.

                  Penetapan lahan menjadi lahan pertanian pangan
         berkelanjutan melalui tata cara yang diatur sesuai dengan ketentuan
         peraturan perundang-undangan. Perubahan fungsi lahan pertanian
         pangan berkelanjutan menjadi bukan lahan pertanian pengan dapat
         dilakukan baik secara tetap maupun sementara. Bidang lahan
         pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan
         secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi
         kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.
         f. Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 1982 tentang Konsepsi

             Kewaspadaan Nasional.
             Ketetapan inilah yang dijadikan pedoman dalam
         mengimplementasikan kewaspadaan nasional, walau dalam
         pelaksanaannya lebih menitik beratkan pada bahaya latent
         komunisme, karena Inpres ini mengacu dari Tap MPRS No.
        XXV/1966. Pada Era Orde Baru bentuk konkritnya , konsepsi ini
        disosialisasikan melalui Penataran Kewaspadaan Nasional ( Tar Pad
         N as).

9. Landasan Teori
         Dalam rangka menjaga kedaulatan serta mengawal tujuan nasional,

memerlukan ketahanan nasional yang kokoh sehingga diperlukan adanya
implementasi kewaspadaan nasional terhadap pembangunan infrastruktur
pertanian di pedesaan guna mendukung ketahanan pangan. Tulisan
   1   2   3   4   5   6   7   8