Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
19
d. Undang - Undang Pengganti No.18 Tahun 2012 Tentang
Pangan
Mengatur tentang azas, tujuan dan penyelenggaraan sistem
ketahanan pangan yang mencakup aspek penyediaan pangan,
pendistribusian pangan, serta konsumsi pangan yang mencakup
keamanan dan kesehatan pangan.
e. Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2011, Tentang
Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan.
Penetapan lahan menjadi lahan pertanian pangan
berkelanjutan melalui tata cara yang diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Perubahan fungsi lahan pertanian
pangan berkelanjutan menjadi bukan lahan pertanian pengan dapat
dilakukan baik secara tetap maupun sementara. Bidang lahan
pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan
secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi
kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.
f. Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 1982 tentang Konsepsi
Kewaspadaan Nasional.
Ketetapan inilah yang dijadikan pedoman dalam
mengimplementasikan kewaspadaan nasional, walau dalam
pelaksanaannya lebih menitik beratkan pada bahaya latent
komunisme, karena Inpres ini mengacu dari Tap MPRS No.
XXV/1966. Pada Era Orde Baru bentuk konkritnya , konsepsi ini
disosialisasikan melalui Penataran Kewaspadaan Nasional ( Tar Pad
N as).
9. Landasan Teori
Dalam rangka menjaga kedaulatan serta mengawal tujuan nasional,
memerlukan ketahanan nasional yang kokoh sehingga diperlukan adanya
implementasi kewaspadaan nasional terhadap pembangunan infrastruktur
pertanian di pedesaan guna mendukung ketahanan pangan. Tulisan

