Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

Sehubungan hal ini, maka setiap usaha pertambangan harus
 memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebelum
 izin usaha per-tambangannya (IUP) diterbitkan. Dalam kaitannya
 dengan sinkronisasi izin usaha pertambangan terhadap UUPLH,
 maka ketentuan terkait dalam UU PPLH yang perlu diperhatikan
yaitu:

a) Pasal 1 angka 4, ditentukan bahwa rencana perlindungan dan
        pengelolaan lingkungan hidup yang selanjutnya disingkat
        RPPLH adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi,
        masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan
       pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.

b) Pasal 1 angka 10, menentukan bahwa kajian lingkungan hidup
       strategis, yang selanjutnya disingkat KLHS, adalah rangkaian
       analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk
       memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah
       menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu
       wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.

c) Pasal 1 angka 11, menentukan bahwa analisis mengenai
       dampak lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut AMDAL,
       adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha
       dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup
       yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang
       penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

d) Pasal 1 angka 12, menentukan bahwa upaya pengelolaan
       lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup,
       yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan
       pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak
       berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang
      diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang
      penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

                                   38
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15