Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
Sehubungan hal ini, maka setiap usaha pertambangan harus
memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebelum
izin usaha per-tambangannya (IUP) diterbitkan. Dalam kaitannya
dengan sinkronisasi izin usaha pertambangan terhadap UUPLH,
maka ketentuan terkait dalam UU PPLH yang perlu diperhatikan
yaitu:
a) Pasal 1 angka 4, ditentukan bahwa rencana perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup yang selanjutnya disingkat
RPPLH adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi,
masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan
pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.
b) Pasal 1 angka 10, menentukan bahwa kajian lingkungan hidup
strategis, yang selanjutnya disingkat KLHS, adalah rangkaian
analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk
memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah
menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu
wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
c) Pasal 1 angka 11, menentukan bahwa analisis mengenai
dampak lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut AMDAL,
adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha
dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup
yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
d) Pasal 1 angka 12, menentukan bahwa upaya pengelolaan
lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup,
yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan
pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak
berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang
diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
38

