Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
8) Kegiatan Penambangan Tanpa Ijin (PETI). Kegiatan Penambangan
yang dilakukan oleh PETI di Provinsi Kalimantan Selatan masih
banyak yang tersebar di Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten
Kotabaru, Kabupaten Tanah Laut dan Kabupaten Banjar. Kegiatan
PETI ini dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a) Manual, dimana batubara dimasukkan dalam karung, kemudian
diangkut menggunakan truck ataupun dengan menggunakan
container.
b) Peralatan Mekanis, peralatan yang digunakan adalah excavator
dengan berbagai type, Bulldozer dan Dump Truck.
c) Mengambil batubara dengan menggunakan pipa pralon, pada
saat tongkang lewat yang ditempatkan di perahu klotok.
d) Kegiatan penambangan tanpa ijin ini berada di area konsesi
PKP2B PT. Arutmin Indonesia (Kintap, Asam-Asam, Satui,
Batulicin, Senakin), PT. Jorong Barutama Greston, PD.
Baramarta, PT. Kadya Caraka Mulia dan PT. Borneo Indobara
meningkatkan perekonomian daerah, karena terlalu kecil dan
dilihat dari kerusakan yang terjadi tidak sebanding, Pemerintah
Provinsi meminta kepada Pemerintah Pusat untuk menaikkan
prosentase penerimaan, sehingga diharapkan mempunyai
dampak yang positif.
Pada sisi lain, dari hasil kajian Lemhannas RI (2012) terungkap bahwa
terdapat berbagai peraturan dan perundangan yang masih tumpang
tindih kewenangan dan hal ini tentu menjadi tugas pemerintah untuk
segera menyelaraskannya. Sebagai contoh dari hasil kajian
Lemhannas RI tampak adanya berbagai ketentuan-ketentuan yang
berhubungan dengan izin pertambangan yang terdapat dalam UU
Pertambangan, yaitu:
31

