Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

8) Kegiatan Penambangan Tanpa Ijin (PETI). Kegiatan Penambangan
     yang dilakukan oleh PETI di Provinsi Kalimantan Selatan masih
     banyak yang tersebar di Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten
     Kotabaru, Kabupaten Tanah Laut dan Kabupaten Banjar. Kegiatan
     PETI ini dilakukan dengan cara sebagai berikut:

     a) Manual, dimana batubara dimasukkan dalam karung, kemudian
          diangkut menggunakan truck ataupun dengan menggunakan
          container.

     b) Peralatan Mekanis, peralatan yang digunakan adalah excavator
          dengan berbagai type, Bulldozer dan Dump Truck.

     c) Mengambil batubara dengan menggunakan pipa pralon, pada
          saat tongkang lewat yang ditempatkan di perahu klotok.

     d) Kegiatan penambangan tanpa ijin ini berada di area konsesi
           PKP2B PT. Arutmin Indonesia (Kintap, Asam-Asam, Satui,
           Batulicin, Senakin), PT. Jorong Barutama Greston, PD.
           Baramarta, PT. Kadya Caraka Mulia dan PT. Borneo Indobara
           meningkatkan perekonomian daerah, karena terlalu kecil dan
          dilihat dari kerusakan yang terjadi tidak sebanding, Pemerintah
           Provinsi meminta kepada Pemerintah Pusat untuk menaikkan
           prosentase penerimaan, sehingga diharapkan mempunyai
           dampak yang positif.

Pada sisi lain, dari hasil kajian Lemhannas RI (2012) terungkap bahwa
terdapat berbagai peraturan dan perundangan yang masih tumpang
tindih kewenangan dan hal ini tentu menjadi tugas pemerintah untuk
segera menyelaraskannya. Sebagai contoh dari hasil kajian
Lemhannas RI tampak adanya berbagai ketentuan-ketentuan yang
berhubungan dengan izin pertambangan yang terdapat dalam UU
Pertambangan, yaitu:

                                          31
   1   2   3   4   5   6   7   8