Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

dan/atau wilayah laut 4 (empat) mil sampai dengan 12 (dua
           belas) mil;

10) Pasal 8 ayat (1) menentukan bahwa kewenangan Pemerintah
     Kabupaten/Kota dalam pengelolaan pertambangan mineral dan
     batubara, antara:

     a) pemberian izin usaha pertambangan dan izin pertambangan
           rakyat, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat, dan
           pengawasan usaha pertambangan di wilayah kabupaten/kota
          dan/atau wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil;

     b) pemberian izin usaha pertambangan dan izin pertambangan
          rakyat, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat dan
          pengawasan usaha pertambangan operasi produksi yang
          kegiatannya berada di wilayah kabupaten/kota dan/atau
          wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil;

11) Pasal 37, menentukan bahwa izin usaha pertambangan diberikan
     oleh:

     a) Bupati/Walikota apabila wilayah izin usaha pertambangan
          berada di dalam satu wilayah kabupaten/kota;

     b) Gubernur apabila wilayah izin usaha pertambangan berada
          pada lintas wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi
          setelah mendapatkan rekomendasi dari Bupati/Walikota
          setempat sesuai dengan ketentuan peraturan
          perundangundangan;dan

     c) Menteri apabila wilayah izin usaha pertambangan berada pada
          lintas wilayah provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari
          Gubernur dan Bupati/Walikota setempat sesuai dengan
          ketentuan peraturan perundang-undangan.

12) Pasal 39 ayat (1) menentukan bahwa IUP Eksplorasi sebagaimana
     dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a wajib memuat ketentuan

                                         34
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11