Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
dan/atau wilayah laut 4 (empat) mil sampai dengan 12 (dua
belas) mil;
10) Pasal 8 ayat (1) menentukan bahwa kewenangan Pemerintah
Kabupaten/Kota dalam pengelolaan pertambangan mineral dan
batubara, antara:
a) pemberian izin usaha pertambangan dan izin pertambangan
rakyat, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat, dan
pengawasan usaha pertambangan di wilayah kabupaten/kota
dan/atau wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil;
b) pemberian izin usaha pertambangan dan izin pertambangan
rakyat, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat dan
pengawasan usaha pertambangan operasi produksi yang
kegiatannya berada di wilayah kabupaten/kota dan/atau
wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil;
11) Pasal 37, menentukan bahwa izin usaha pertambangan diberikan
oleh:
a) Bupati/Walikota apabila wilayah izin usaha pertambangan
berada di dalam satu wilayah kabupaten/kota;
b) Gubernur apabila wilayah izin usaha pertambangan berada
pada lintas wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi
setelah mendapatkan rekomendasi dari Bupati/Walikota
setempat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan;dan
c) Menteri apabila wilayah izin usaha pertambangan berada pada
lintas wilayah provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari
Gubernur dan Bupati/Walikota setempat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
12) Pasal 39 ayat (1) menentukan bahwa IUP Eksplorasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a wajib memuat ketentuan
34

