Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

pada masalah penerbitan izin usaha dalam bidang pertambangan
     dengan masalah perizinan yang diatur dalam UU PPLH, UU Kehutanan
     dan UU Perkebunan.

c. Sinkronisasi Peraturan dan Perundangan

     1) Sinkronisasi penerbitan izin usaha pertambangan terhadap
          UUPPLH
                    Perubahan UU No. 23 Tahun 1999 tentang Pengelolaan
          Lingkungan hidup menjadi UU No. 32 Tahun 2009 tentang
          Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH),
          maupun perubahan UU No. 1 Tahun 1967 tentang Pertambangan
          menjadi UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
          Batubara, telah memberi suatu dorongan dan semangat dalam
          merubah padangan terhadap lingkungan hidup. Memaknai
          lingkungan hidup yang tidak seimbang, atau tidak dengan sesuai
          dengan kapasitas daya dukung dan daya dampung, akan
          menyebabkan bencana buat semua, baik generasi yang akan
          datang maupun sekarang.

                   Makna hakiki secara filosofi, dan sosologis dengan terbitnya
          UUPPLH yaitu: (1) bahwa undang-undang telah menempatkan
          lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai jaminan hak asasi
          warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28H UUD NRI
          1945; (2) pembangunan ekonomi yang sedang dilakukan harus
          benar-benar berprinsip pada pembangunan berkelanjutan dan
          berwawasan lingkungan; (3) cara pandang adanya kesadaran
          bersama terhadap lingkungan yang semakin menurut kualitasnya,
          jadi perlu dilakukan komitmen bersama seluruh pemangku terhadap
          lingkungan hidup; (4) otonomi daerah yang juga mempengaruhi
          dalam penyelenggaran pemerintah daerah, karena itu upaya
          perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus ditekankan
          di daerah yang banyak mengabaikan lingkungan hidup; (5) ada

                                              36
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13