Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
pada masalah penerbitan izin usaha dalam bidang pertambangan
dengan masalah perizinan yang diatur dalam UU PPLH, UU Kehutanan
dan UU Perkebunan.
c. Sinkronisasi Peraturan dan Perundangan
1) Sinkronisasi penerbitan izin usaha pertambangan terhadap
UUPPLH
Perubahan UU No. 23 Tahun 1999 tentang Pengelolaan
Lingkungan hidup menjadi UU No. 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH),
maupun perubahan UU No. 1 Tahun 1967 tentang Pertambangan
menjadi UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara, telah memberi suatu dorongan dan semangat dalam
merubah padangan terhadap lingkungan hidup. Memaknai
lingkungan hidup yang tidak seimbang, atau tidak dengan sesuai
dengan kapasitas daya dukung dan daya dampung, akan
menyebabkan bencana buat semua, baik generasi yang akan
datang maupun sekarang.
Makna hakiki secara filosofi, dan sosologis dengan terbitnya
UUPPLH yaitu: (1) bahwa undang-undang telah menempatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai jaminan hak asasi
warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28H UUD NRI
1945; (2) pembangunan ekonomi yang sedang dilakukan harus
benar-benar berprinsip pada pembangunan berkelanjutan dan
berwawasan lingkungan; (3) cara pandang adanya kesadaran
bersama terhadap lingkungan yang semakin menurut kualitasnya,
jadi perlu dilakukan komitmen bersama seluruh pemangku terhadap
lingkungan hidup; (4) otonomi daerah yang juga mempengaruhi
dalam penyelenggaran pemerintah daerah, karena itu upaya
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus ditekankan
di daerah yang banyak mengabaikan lingkungan hidup; (5) ada
36

