Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
1) Pasal 1 angka 7, menentukan bahwa Izin Usaha Pertambangan,
yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan
usaha pertambangan.
2) Pasal 1 angka 8, menentukan bahwa IUP Eksplorasi adalah izin
usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan
penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.
3) Pasal 1 angka 9, menentukan bahwa IUP Operasi Produksi adalah
izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP
Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi.
4) Pasal 1 angka 10, menentukan bahwa Izin Pertambangan Rakyat,
yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan
usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan
luas wilayah dan investasi terbatas.
5) Pasal 1 angak 11 menentukan bahwa Izin Usaha Pertambangan
Khusus, yang selanjutnya disebut dengan IUPK, adalah izin untuk
melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha
pertambangan khusus.
6) Pasal 1 angka 12 menentukan bahwa IUPK Eksplorasi adalah izin
usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan
penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan di wilayah izin
usaha pertambangan khusus.
7) Pasal 1 angka 13 menentukan bahwa IUPK Operasi Produksi
adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUPK
Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi di
wilayah izin usaha pertambangan khusus.
8) Pasal 6 ayat (1), menentukan kewenangan pemerintah dalam
pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, antara lain:
32

