Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

1) Pasal 1 angka 7, menentukan bahwa Izin Usaha Pertambangan,
     yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan
     usaha pertambangan.

2) Pasal 1 angka 8, menentukan bahwa IUP Eksplorasi adalah izin
     usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan
     penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.

3) Pasal 1 angka 9, menentukan bahwa IUP Operasi Produksi adalah
     izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP
     Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi.

4) Pasal 1 angka 10, menentukan bahwa Izin Pertambangan Rakyat,
     yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan
     usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan
     luas wilayah dan investasi terbatas.

5) Pasal 1 angak 11 menentukan bahwa Izin Usaha Pertambangan
     Khusus, yang selanjutnya disebut dengan IUPK, adalah izin untuk
     melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha
     pertambangan khusus.

6) Pasal 1 angka 12 menentukan bahwa IUPK Eksplorasi adalah izin
     usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan
     penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan di wilayah izin
     usaha pertambangan khusus.

7) Pasal 1 angka 13 menentukan bahwa IUPK Operasi Produksi
     adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUPK
     Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi di
     wilayah izin usaha pertambangan khusus.

8) Pasal 6 ayat (1), menentukan kewenangan pemerintah dalam
     pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, antara lain:

                                         32
   1   2   3   4   5   6   7   8   9