Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

a) pemberian izin usaha pertambangan, pembinaan, penyelesaian
           konflik masyarakat, dan pengawasan usaha pertambangan
           yang berada pada lintas wilayah provinsi dan/atau wilayah laut
           lebih dari 12 (dua belas) mil dari garis pantai;

     b) pemberian izin usaha pertambangan, pembinaan, penyelesaian
           konflik masyarakat, dan pengawasan usaha pertambangan
          yang lokasi penambangannya berada pada lintas wilayah
           provinsi dan/atau wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil dari
          garis pantai;

     c) pemberian izin usaha pertambangan, pembinaan, penyelesaian
          konflik masyarakat, dan pengawasan usaha pertambangan
          operasi produksi yang berdampak lingkungan langsung lintas
          provinsi dan/atau dalam wilayah laut lebih dari 12 (dua belas)
          mil dari garis pantai;

9) Pasal 7 ayat (1) menentukan bahwa kewenangan Pemerintah
     Provinsi dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara,
     antara lain:

     a) pemberian izin usaha pertambangan, pembinaan, penyelesaian
           konflik masyarakat dan pengawasan usaha pertambangan
           pada lintas wilayah kabupaten/kota dan/atau wilayah laut 4
           (empat) mil sampai dengan 12 (dua belas) mil;

     b) pemberian izin usaha pertambangan, pembinaan, penyelesaian
           konflik masyarakat dan pengawasan usaha pertambangan
           operasi produksi yang kegiatannya berada pada lintas wilayah
           kabupaten/kota dan/atau wilayah laut 4 (empat) mil sampai
           dengan 12 (dua belas) mil;

     c) pemberian izin usaha pertambangan, pembinaan, penyelesaian
           konflik masyarakat dan pengawasan usaha pertambangan
           yang berdampak lingkungan langsung lintas kabupaten/kota

                                          33
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10