Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
a) pemberian izin usaha pertambangan, pembinaan, penyelesaian
konflik masyarakat, dan pengawasan usaha pertambangan
yang berada pada lintas wilayah provinsi dan/atau wilayah laut
lebih dari 12 (dua belas) mil dari garis pantai;
b) pemberian izin usaha pertambangan, pembinaan, penyelesaian
konflik masyarakat, dan pengawasan usaha pertambangan
yang lokasi penambangannya berada pada lintas wilayah
provinsi dan/atau wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil dari
garis pantai;
c) pemberian izin usaha pertambangan, pembinaan, penyelesaian
konflik masyarakat, dan pengawasan usaha pertambangan
operasi produksi yang berdampak lingkungan langsung lintas
provinsi dan/atau dalam wilayah laut lebih dari 12 (dua belas)
mil dari garis pantai;
9) Pasal 7 ayat (1) menentukan bahwa kewenangan Pemerintah
Provinsi dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara,
antara lain:
a) pemberian izin usaha pertambangan, pembinaan, penyelesaian
konflik masyarakat dan pengawasan usaha pertambangan
pada lintas wilayah kabupaten/kota dan/atau wilayah laut 4
(empat) mil sampai dengan 12 (dua belas) mil;
b) pemberian izin usaha pertambangan, pembinaan, penyelesaian
konflik masyarakat dan pengawasan usaha pertambangan
operasi produksi yang kegiatannya berada pada lintas wilayah
kabupaten/kota dan/atau wilayah laut 4 (empat) mil sampai
dengan 12 (dua belas) mil;
c) pemberian izin usaha pertambangan, pembinaan, penyelesaian
konflik masyarakat dan pengawasan usaha pertambangan
yang berdampak lingkungan langsung lintas kabupaten/kota
33

