Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
sekurang-kurangnya: (a) nama perusahaan; (b) lokasi dan luas
wilayah; (c) rencana umum tata ruang; (d) jaminan kesungguhan;
(e) modal investasi; (f) perpanjangan waktu tahap kegiatan; (g) hak
dan kewajiban pemegang IUP; (h) jangka waktu berlakunya tahap
kegiatan; (i) jenis usaha yang diberikan; (j) rencana pengembangan
dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan;
(k) perpajakan; (I) penyelesaian perselisihan; (m) iuran tetap dan
iuran eksplorasi; dan (n) amdal.
13) Pasal 78 IUPK Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76
ayat (1) huruf a sekurang-kurangnya wajib memuat: (a) nama
perusahaan; (b) luas dan lokasi wilayah; (c) rencana umum tata
ruang; (d) jaminan kesungguhan; (e) modal investasi; (f)
perpanjangan waktu tahap kegiatan; (g) hak dan kewajiban
pemegang IUPK; (h) jangka waktu tahap kegiatan; (i) jenis usaha
yang diberikan; (j) rencana pengembangan dan pemberdayaan
masyarakat di sekitar wilayah pertambangan; (k) perpajakan; (I)
penyelesaian perselisihan masalah pertanahan; (m) iuran tetap dan
iuran eksplorasi; dan (n) amdal.
14) Berdasarkan Pasal 134 ayat (2) ditentukan bahwa kegiatan usaha
per-tambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang
dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan
ayat (3) menentukan bahwa kegiatan usaha pertambangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan setelah
mendapat izin dari instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Ketentuan-ketentuan sebagaimana dikemukakan di atas menurut hasil
kajian Lemhannas RI merupakan ketentuan yang perlu dilihat
kesinkronannya dengan UU PPLH, UU Kehutanan dan UU
Perkebunan. Analisis kesinkronan yang hendak ditelaah hanya terbatas
35

