Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

sekurang-kurangnya: (a) nama perusahaan; (b) lokasi dan luas
     wilayah; (c) rencana umum tata ruang; (d) jaminan kesungguhan;
     (e) modal investasi; (f) perpanjangan waktu tahap kegiatan; (g) hak
     dan kewajiban pemegang IUP; (h) jangka waktu berlakunya tahap
     kegiatan; (i) jenis usaha yang diberikan; (j) rencana pengembangan
     dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan;
     (k) perpajakan; (I) penyelesaian perselisihan; (m) iuran tetap dan
     iuran eksplorasi; dan (n) amdal.

13) Pasal 78 IUPK Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76
     ayat (1) huruf a sekurang-kurangnya wajib memuat: (a) nama
     perusahaan; (b) luas dan lokasi wilayah; (c) rencana umum tata
     ruang; (d) jaminan kesungguhan; (e) modal investasi; (f)
     perpanjangan waktu tahap kegiatan; (g) hak dan kewajiban
     pemegang IUPK; (h) jangka waktu tahap kegiatan; (i) jenis usaha
     yang diberikan; (j) rencana pengembangan dan pemberdayaan
     masyarakat di sekitar wilayah pertambangan; (k) perpajakan; (I)
     penyelesaian perselisihan masalah pertanahan; (m) iuran tetap dan
     iuran eksplorasi; dan (n) amdal.

14) Berdasarkan Pasal 134 ayat (2) ditentukan bahwa kegiatan usaha
     per-tambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang
     dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sesuai
     dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan
     ayat (3) menentukan bahwa kegiatan usaha pertambangan
     sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan setelah
     mendapat izin dari instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan
     peraturan perundang-undangan.

Ketentuan-ketentuan sebagaimana dikemukakan di atas menurut hasil
kajian Lemhannas RI merupakan ketentuan yang perlu dilihat
kesinkronannya dengan UU PPLH, UU Kehutanan dan UU
Perkebunan. Analisis kesinkronan yang hendak ditelaah hanya terbatas

                                         35
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12