Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
8
e. Mencegah, berarti menahan agar sesuatu tidak terjadi;
menegahkan; tidak menurutkan.8
f. Konflik Sosial, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang
Penanganan Konflik Sosial, yaitu perseteruan dan/atau benturan fisik
dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau lebih yang
berlangsung dalam waktu tertentu dan berdampak luas yang
mengakibatkan ketidakamanan dan disintegrasi sosial sehingga
mengganggu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan
nasional.9
g. Ketahanan Nasional, adalah kondisi dinamis suatu bangsa,
berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan
mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan
mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan,
baik yang datang dari luar maupun dari dalam negeri, yang langsung
maupun tidak langsung membahayakan integritas, identitas,
kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mengejar
tujuan nasional.10
http://kbbi.web.id/ceaah. diunduh pada 5 Mei 2014 pk. 17.35 WIB.
9 UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
10Pokja Lemhannas, Modul BS. Ketahanan Nasional Tahun 2014, Lemhanas RI.

