Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

8
         e. Mencegah, berarti menahan agar sesuatu tidak terjadi;
         menegahkan; tidak menurutkan.8

        f. Konflik Sosial, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang
        Penanganan Konflik Sosial, yaitu perseteruan dan/atau benturan fisik
        dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau lebih yang
        berlangsung dalam waktu tertentu dan berdampak luas yang
        mengakibatkan ketidakamanan dan disintegrasi sosial sehingga
        mengganggu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan
        nasional.9

        g. Ketahanan Nasional, adalah kondisi dinamis suatu bangsa,
        berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan
        mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan
        mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan,
        baik yang datang dari luar maupun dari dalam negeri, yang langsung
        maupun tidak langsung membahayakan integritas, identitas,
        kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mengejar
       tujuan nasional.10

  http://kbbi.web.id/ceaah. diunduh pada 5 Mei 2014 pk. 17.35 WIB.
9 UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
10Pokja Lemhannas, Modul BS. Ketahanan Nasional Tahun 2014, Lemhanas RI.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9