Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
10
pustaka yang digunakan sebagai referensi pembanding untuk memperkaya
analisa pembahasan terkait dengan pemberdayaan peran tokoh pemimpin
informal.
7. Paradigma Nasional.
a. Pancasila sebagai Landasan Idiil.
Pancasila merupakan landasan ideologis yang menjadi sumber
dari segala sumber hukum di Indonesia. Sebagai sebuah kesatuan
nilai, nila-nilai Pancasila tercantum pada empat pokok pikiran yang
terkandung di dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Sila ketiga
yang berbunyi Persatuan Indonesia memiliki hakikat nilai sebagai alat
atau cara untuk mencapai tujuan bernegara dan berbangsa.
Aktualisasi nilai-nilai Pancasila memiliki kaitan erat dengan konsep
goal oriented dan process oriented yang terdapat dalam manajemen
kepemimpinan. Kepemimpinan berlandaskan Pancasila menekankan
pada semangat persatuan yang mengandung semangat untuk terus
berproses.
Ketika tujuan (goal) dapat tercapai namun proses untuk
membangun persatuan dikesampingkan sehingga bangsa menjadi
tercerai-berai (disintegratif), maka Pancasila berarti telah kehilangan
ruh-nya sebagai ideologi pemersatu. Oleh karena itu, pemberdayaan
tokoh pemimpin informal sebagai solidarity maker sangat diperlukan
untuk dapat membina persatuan bangsa dan mencegah konflik sosial.
Hal ini penting diperhatikan karena tokoh pemimpin informal memiliki
kapasitas untuk dapat menempatkan diri sebagai pemersatu, yang
bisa menjejakkan kaki di mana-mana namun tetap satu kendali
sehingga bisa menjadi simbol kebersamaan dan persatuan.
b. UUD NRI Tahun 1945 sebagai Landasan Konstitusional.
UUD NRI Tahun 1945 merupakan landasan konstitusional yang
berfungsi sebagai hukum dasar yang tertulis dan bersifat mengikat
bagi pemerintah, lembaga negara, lembaga masyarakat, maupun
seluruh warga negara Indonesia. Di dalam amanat Pembukaan UUD

