Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

10

pustaka yang digunakan sebagai referensi pembanding untuk memperkaya
analisa pembahasan terkait dengan pemberdayaan peran tokoh pemimpin
informal.

7. Paradigma Nasional.
       a. Pancasila sebagai Landasan Idiil.
              Pancasila merupakan landasan ideologis yang menjadi sumber
      dari segala sumber hukum di Indonesia. Sebagai sebuah kesatuan
      nilai, nila-nilai Pancasila tercantum pada empat pokok pikiran yang
      terkandung di dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Sila ketiga
      yang berbunyi Persatuan Indonesia memiliki hakikat nilai sebagai alat
      atau cara untuk mencapai tujuan bernegara dan berbangsa.
      Aktualisasi nilai-nilai Pancasila memiliki kaitan erat dengan konsep
      goal oriented dan process oriented yang terdapat dalam manajemen
      kepemimpinan. Kepemimpinan berlandaskan Pancasila menekankan
      pada semangat persatuan yang mengandung semangat untuk terus
      berproses.
             Ketika tujuan (goal) dapat tercapai namun proses untuk
      membangun persatuan dikesampingkan sehingga bangsa menjadi
      tercerai-berai (disintegratif), maka Pancasila berarti telah kehilangan
      ruh-nya sebagai ideologi pemersatu. Oleh karena itu, pemberdayaan
      tokoh pemimpin informal sebagai solidarity maker sangat diperlukan
      untuk dapat membina persatuan bangsa dan mencegah konflik sosial.
      Hal ini penting diperhatikan karena tokoh pemimpin informal memiliki
      kapasitas untuk dapat menempatkan diri sebagai pemersatu, yang
      bisa menjejakkan kaki di mana-mana namun tetap satu kendali
      sehingga bisa menjadi simbol kebersamaan dan persatuan.

      b. UUD NRI Tahun 1945 sebagai Landasan Konstitusional.
             UUD NRI Tahun 1945 merupakan landasan konstitusional yang

      berfungsi sebagai hukum dasar yang tertulis dan bersifat mengikat
      bagi pemerintah, lembaga negara, lembaga masyarakat, maupun
      seluruh warga negara Indonesia. Di dalam amanat Pembukaan UUD
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13