Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
11
NRI Tahun 1945 telah dinyatakan cita-cita nasional untuk
mewujudkan Indonesia menjadi negara yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur. Hal ini dapat dicapai ketika para
pemimpin bangsa telah mampu mencegah terjadinya konflik sosial di
tengah realitas kemajemukan bangsa.
Dalam konteks inilah para tokoh pemimpin informal dapat
diberdayakan untuk mencegah konflik sosial, dengan berlandaskan
pada bunyi Pasal 28 I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 bahwa Setiap
orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar
apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan
yang bersifat diskriminatif itu. Perlakuan dan tindakan diskriminatif
seringkali menjadi pemicu terjadinya konflik sosial. Oleh karena itu,
pemahaman dan ketaatan terhadap konstitusi perlu dibangun dan
dioptimalkan kepada seluruh elemen bangsa, yang antara lain dapat
diaktualisasikan melalui pemberdayaan peran tokoh pemimpin
informal.
c. Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional.
Konsepsi Wawasan Nusantara merupakan cara pandang
bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya, yang dilandasi
oleh konstelasi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan dan
realitas kebangsaan yang sangat majemul. Implementasi Wawasan
Nusantara dalam kehidupan nasional semata-mata ditujukan untuk
mewujudkan persatuan bangsa dan kesatuan wilayah, sehingga
tujuan nasional dapat tercapai. Oleh karena itu, para tokoh pemimpin
informal harus mampu memahami esensi yang terkandung dalam
konsepsi Wawasan Nusantara sehingga mampu berperan secara
optimal dalam mencegah konflik sosial.
d. Ketahanan Nasional sebagai Landasan Konsepsional.
Ketahanan Nasional merupakan kondisi dinamik bangsa
Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang
terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung

