Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2

6

  etika berpolitik para pemanku kepentingan, terutama pemerintahan
  daerah justru sebaliknya. Mandat yang sama juga dituangkan dalam
  Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  Tentu, jika terus dibiarkan betapa sumber dana dan sumber daya yang
  sudah dikeluarkan pemerintah akan sia-sia, mengingat tidak adanya
  manfaat dari kebijakan yang dilahirkan, tetapi sebaliknya hanya
 mengakibatkan kebingungan masyarakat; memicu konflik; membawa
 penderitaan bahkan menyebabkan kematian korban. Berdasarkan latar
 belakang di atas, dapat dirumuskan pokok masalah dari Taskap ini,
 bahwa Harmonisasi kebijakan dalam pembentukan perda belum
 terimplementasi secara optimal, sehingga melahirkan kebijakan
 Diskriminatif dan tidak terpenuhinya hak konstitusional perempuan yang
 bermuara pada rapuhnya wujud NKRI”.

2. Maksud dan Tujuan
         a. Maksud penulisan antara lain untuk:
                  1) Menggambarkan fakta implementasi harmonisasi
                  kebijakan dalam bentuk perda yang masih melahirkan
                  kebijakan diskriminatif di Era Otonomi Daerah dalam
                  pemenuhan hak konstitusional perempuan.
                  2) Menggambarkan politik hukum nasional dalam
                  pembentukan perundang-undangan dan penegakan hukum
                  saat ini.

         b. Tujuan. Guna Pengembangan Harmonisasi Kebijakan
         dalam pembentukan perda agar tidak melahirkan kebijakan
         Diskriminatif, terutama terkait Pemenuhan Hak Konstitusional
         Perempuan kepada Lembaga Negara tentang kebijakan, langkah-
        langkah strategisnya serta upaya Penegakan Hukum yang efektif.

3. Ruang Lingkup dan Sistematika
        a. Ruang Lingkup penulisan dan kajian ini dibatasi pada
        variabel 1 yaitu tentang Harmonisasi Kebijakan dalam
   1   2   3   4   5   6   7