Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
6
etika berpolitik para pemanku kepentingan, terutama pemerintahan
daerah justru sebaliknya. Mandat yang sama juga dituangkan dalam
Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Tentu, jika terus dibiarkan betapa sumber dana dan sumber daya yang
sudah dikeluarkan pemerintah akan sia-sia, mengingat tidak adanya
manfaat dari kebijakan yang dilahirkan, tetapi sebaliknya hanya
mengakibatkan kebingungan masyarakat; memicu konflik; membawa
penderitaan bahkan menyebabkan kematian korban. Berdasarkan latar
belakang di atas, dapat dirumuskan pokok masalah dari Taskap ini,
bahwa Harmonisasi kebijakan dalam pembentukan perda belum
terimplementasi secara optimal, sehingga melahirkan kebijakan
Diskriminatif dan tidak terpenuhinya hak konstitusional perempuan yang
bermuara pada rapuhnya wujud NKRI”.
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud penulisan antara lain untuk:
1) Menggambarkan fakta implementasi harmonisasi
kebijakan dalam bentuk perda yang masih melahirkan
kebijakan diskriminatif di Era Otonomi Daerah dalam
pemenuhan hak konstitusional perempuan.
2) Menggambarkan politik hukum nasional dalam
pembentukan perundang-undangan dan penegakan hukum
saat ini.
b. Tujuan. Guna Pengembangan Harmonisasi Kebijakan
dalam pembentukan perda agar tidak melahirkan kebijakan
Diskriminatif, terutama terkait Pemenuhan Hak Konstitusional
Perempuan kepada Lembaga Negara tentang kebijakan, langkah-
langkah strategisnya serta upaya Penegakan Hukum yang efektif.
3. Ruang Lingkup dan Sistematika
a. Ruang Lingkup penulisan dan kajian ini dibatasi pada
variabel 1 yaitu tentang Harmonisasi Kebijakan dalam

