Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
10
khususnya pada asas tingkat hirarki, lex specialis derogat
lex generalis, lex posterriori derogat lex priori, dan
sebagainya. Harmonisasi peraturan perundang-undangan
juga diartikan sebagai proses keserasian antara peraturan
perundang-undangan antara yang satu dengan yang
lainnya, baik yang berbentuk vertikal (hierarki perundang-
undangan) ataupun horizontal (perundang-undangan yang
sederajat). K eserasian tersebut, yakni tidak ada
pertentangan antara peraturan yang satu dengan yang
lainnya, akan tetapi peraturan yang satu dengan yang
lainnya saling memperkuat ataupun m em pertegas dan
memperjelas (PP Nomor 68 Tahun 2005). Kegiatan
pengharmonisasian yang dimaksudkan dalam penulisan
T askap ini dilakukan sesuai politik hukum nasional yaitu
proses pemantapan dan pembulatan konsepsi Prolegda,
Ranperda, Perda dengan U U D N RI 1945 dan Perundang-
Undangan lainnya, dengan melihat m asing-m asing unsur-
unsurnya, yaitu Kebijakan dasar, Menentukan arah, bentuk,
isi hukum Yang akan dibentuk & dilaksanakan oleh
pemerintahan daerah, dan telah m em enuhi indikator
Peraturan Perundangan yang baik, yaitu m enggunakan
Landasan Filosofis ditandai dengan dipenuhinya prinsip
Keadilan, Pengayom an dan Kem anusiaan, Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Landasan Yuridis dengan
mengidentifikasi Kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi
muatan peraturan perundang-undangan, Kewenangan
Pemerintah Daerah, Relevansi Acuan Yuridis dan
kelengkapan dokumen. Subtantif dengan indikator
K esesuaian antara tujuan dan isi, Kejelasan Subjek dan
Objek Pengaturan, Kejelasan prosedur dan birokrasi,
Kedayagunaan dan kehasilgunaan.
c. K ebijakan Daerah, adalah rangkaian konsep, asas,
pedoman operasional, dan cara bertindak yang

