Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

10

       khususnya pada asas tingkat hirarki, lex specialis derogat
       lex generalis, lex posterriori derogat lex priori, dan
        sebagainya. Harmonisasi peraturan perundang-undangan
       juga diartikan sebagai proses keserasian antara peraturan
       perundang-undangan antara yang satu dengan yang
       lainnya, baik yang berbentuk vertikal (hierarki perundang-
       undangan) ataupun horizontal (perundang-undangan yang
       sederajat). K eserasian tersebut, yakni tidak ada
       pertentangan antara peraturan yang satu dengan yang
       lainnya, akan tetapi peraturan yang satu dengan yang
       lainnya saling memperkuat ataupun m em pertegas dan
      memperjelas (PP Nomor 68 Tahun 2005). Kegiatan
      pengharmonisasian yang dimaksudkan dalam penulisan
      T askap ini dilakukan sesuai politik hukum nasional yaitu
      proses pemantapan dan pembulatan konsepsi Prolegda,
      Ranperda, Perda dengan U U D N RI 1945 dan Perundang-
      Undangan lainnya, dengan melihat m asing-m asing unsur-
      unsurnya, yaitu Kebijakan dasar, Menentukan arah, bentuk,
      isi hukum Yang akan dibentuk & dilaksanakan oleh
      pemerintahan daerah, dan telah m em enuhi indikator
      Peraturan Perundangan yang baik, yaitu m enggunakan
      Landasan Filosofis ditandai dengan dipenuhinya prinsip
      Keadilan, Pengayom an dan Kem anusiaan, Negara
      Kesatuan Republik Indonesia. Landasan Yuridis dengan
      mengidentifikasi Kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi
     muatan peraturan perundang-undangan, Kewenangan
      Pemerintah Daerah, Relevansi Acuan Yuridis dan
     kelengkapan dokumen. Subtantif dengan indikator
     K esesuaian antara tujuan dan isi, Kejelasan Subjek dan
     Objek Pengaturan, Kejelasan prosedur dan birokrasi,
     Kedayagunaan dan kehasilgunaan.
c. K ebijakan Daerah, adalah rangkaian konsep, asas,
     pedoman operasional, dan cara bertindak yang
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11