Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

9

           7) Bab VII Penutup mengungkapkan kesimpulan dan saran
           yang berisi gagasan strategis dan implementatif untuk harmonisasi
           kebijakan dalam pembentukan perda, agar tidak melahirkan
           kebijakan diskriminatif guna pemenuhan hak konstitusional
           perempuan dalam rangka mewujudkan keutuhan NKRI.

  4. Metode dan Pendekatan
          a. Metode. Penulisan naskah ini menggunakan metode
          deskriptif analisis dengan studi literatur untuk menguraikan data
          dan fakta, serta analisis korelasi antara kata kunci dan variabel
          dalam mencapai tujuan yang diharapkan.
          b. Pendekatan. Pendekatan yang dilakukan menggunakan
          kesisteman yang komprehensif integral dan holistik dengan
          menggunakan perspektif Ketahanan Nasional NKRI.

 5. Pengertian-Pengertian
          Pengertian yang digunakan adalah yang terkait langsung dengan
         fokus bahasan pada tulisan ini dijelaskan sebagai berikut:
              a. Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan adalah
                  proses pembuatan peraturan perundang-undangan yang
                  pada dasarnya dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik
                  penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan,
                  pengundangan, dan penyebarluasan15.
             b. Harmonisasi, dalam Kamus Ilmiah Populer mendifinisikan
                  sebagai pengharmonisan, penyelarasan, dan penyerasian.
                  Dalam hal pembuatan peraturan perundang-undangan,
                  maka harmonisasi adalah proses dimana peraturan
                  perundang-undangan yang di draft (di rancang/di naskah)
                  harus sesuai, selaras dengan aturan-aturan pembuatannya,
                  yang meliputi pada asas-asas perundang-undangan,

             http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/htn-dan-puu/232-proses-pengharmonisasian-
sebagai-upaya-meningkatkan-kualitas-peraturan-perundang-undangan.html,diunduh
tanggal 10 Juni 2014 Pukul 12.00
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10