Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
9
7) Bab VII Penutup mengungkapkan kesimpulan dan saran
yang berisi gagasan strategis dan implementatif untuk harmonisasi
kebijakan dalam pembentukan perda, agar tidak melahirkan
kebijakan diskriminatif guna pemenuhan hak konstitusional
perempuan dalam rangka mewujudkan keutuhan NKRI.
4. Metode dan Pendekatan
a. Metode. Penulisan naskah ini menggunakan metode
deskriptif analisis dengan studi literatur untuk menguraikan data
dan fakta, serta analisis korelasi antara kata kunci dan variabel
dalam mencapai tujuan yang diharapkan.
b. Pendekatan. Pendekatan yang dilakukan menggunakan
kesisteman yang komprehensif integral dan holistik dengan
menggunakan perspektif Ketahanan Nasional NKRI.
5. Pengertian-Pengertian
Pengertian yang digunakan adalah yang terkait langsung dengan
fokus bahasan pada tulisan ini dijelaskan sebagai berikut:
a. Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan adalah
proses pembuatan peraturan perundang-undangan yang
pada dasarnya dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik
penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan,
pengundangan, dan penyebarluasan15.
b. Harmonisasi, dalam Kamus Ilmiah Populer mendifinisikan
sebagai pengharmonisan, penyelarasan, dan penyerasian.
Dalam hal pembuatan peraturan perundang-undangan,
maka harmonisasi adalah proses dimana peraturan
perundang-undangan yang di draft (di rancang/di naskah)
harus sesuai, selaras dengan aturan-aturan pembuatannya,
yang meliputi pada asas-asas perundang-undangan,
http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/htn-dan-puu/232-proses-pengharmonisasian-
sebagai-upaya-meningkatkan-kualitas-peraturan-perundang-undangan.html,diunduh
tanggal 10 Juni 2014 Pukul 12.00

