Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

11

              menjadi garis besar dan acuan penyelenggaraan
              pemerintahan daerah. Kebijakan daerah merupakan
              pernyataan cita-cita, tujuan, prinsip, atau maksud sebagai
              garis pedoman pemerintahan daerah dalam mencapai
              tujuan pemerintahan. Dalam terminologi hukum, pengertian
              kebijakan daerah dibedakan dalam arti sempit dan dalam
              arti luas; 1) Dalam yang arti sempit, kebijakan daerah
             berarti setiap peraturan yang dibentuk oleh Dewan
             Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama kepala
             daerah di tingkat provinsi/kabupaten/kota dalam bentuk
             peraturan daerah (Perda) atau Qanun. Jenis kebijakan ini
             memiliki sifat mengatur (regeling), dapat memuat sanksi,
             dan membebankan sesuatu kepada pihak-pihak yang
             menjadi subyek hukum. 2) Dalam arti luas, adalah setiap
             peraturan yang dihasilkan oleh lembaga-lembaga di daerah,
             baik berupa produk bersama DPRD dengan kepala daerah
             maupun roduk pemerintah daerah semata. Kebijakan daerah
            kategori ini bisa berupa peraturan daerah dan peraturan
            gubernur/bupati/ wali kota/ kepala desa yang bersifat
            pengaturan (regeling). Bisa juga be.tipa Surat Keputusan
            (SK), Surat Edaran (SE), dan penetapan lainnya yang
            bersifat penetapan (beschikking) dan pengaturan
            administratif16
        d. Kebijakan Diskriminatif, adalah Kebijakan yang
            subtansinya diidentifikasi mengandung unsur diskriminasi.17*

16 Kom nas Perempuan, 2014, Buku Pedom an Pengujian Hak Konstitusional

17 .Pasal 1 UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia: “ setiap pembatasan,

pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada

perbedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status

sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat

pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau

penggunaan HAM dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun

kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan

sosial  lainnya,   http://mediainformasill.blogspot.com/2012/04/pengertian-definisi-

diskriminasi.html
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12