Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
11
menjadi garis besar dan acuan penyelenggaraan
pemerintahan daerah. Kebijakan daerah merupakan
pernyataan cita-cita, tujuan, prinsip, atau maksud sebagai
garis pedoman pemerintahan daerah dalam mencapai
tujuan pemerintahan. Dalam terminologi hukum, pengertian
kebijakan daerah dibedakan dalam arti sempit dan dalam
arti luas; 1) Dalam yang arti sempit, kebijakan daerah
berarti setiap peraturan yang dibentuk oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama kepala
daerah di tingkat provinsi/kabupaten/kota dalam bentuk
peraturan daerah (Perda) atau Qanun. Jenis kebijakan ini
memiliki sifat mengatur (regeling), dapat memuat sanksi,
dan membebankan sesuatu kepada pihak-pihak yang
menjadi subyek hukum. 2) Dalam arti luas, adalah setiap
peraturan yang dihasilkan oleh lembaga-lembaga di daerah,
baik berupa produk bersama DPRD dengan kepala daerah
maupun roduk pemerintah daerah semata. Kebijakan daerah
kategori ini bisa berupa peraturan daerah dan peraturan
gubernur/bupati/ wali kota/ kepala desa yang bersifat
pengaturan (regeling). Bisa juga be.tipa Surat Keputusan
(SK), Surat Edaran (SE), dan penetapan lainnya yang
bersifat penetapan (beschikking) dan pengaturan
administratif16
d. Kebijakan Diskriminatif, adalah Kebijakan yang
subtansinya diidentifikasi mengandung unsur diskriminasi.17*
16 Kom nas Perempuan, 2014, Buku Pedom an Pengujian Hak Konstitusional
17 .Pasal 1 UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia: “ setiap pembatasan,
pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada
perbedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status
sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat
pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau
penggunaan HAM dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun
kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan
sosial lainnya, http://mediainformasill.blogspot.com/2012/04/pengertian-definisi-
diskriminasi.html

