Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
8
3) Bab III Kondisi Saat ini mengungkapkan fakta harmonisasi
kebijakan dalam penyusunan Perda yang masih melahirkan
kebijakan diskriminatif dan implikasi diskriminasinya pada
pemenuhan hak konstitusional perempuan serta persoalan penting
keutuhan NKRI dalam konteks politik hukum nasional.
4) Bab IV Pengaruh Perkembangan Lingkungan Strategis
membahas pengaruh lingkungan strategis meliputi lingkungan
global, regional, dan nasional dengan identifikasi peluang dan
kendala yang mempengaruhi proses pelaksanaan harmonisasi
kebijakan dalam penyusunan Perda yang mengakibatkan lahirnya
kebijakan diskriminatif guna mewujudkan hak konstitusional
perempuan.
5) Bab V Kondisi yang diharapkan mengungkapkan
kebijakan, strategi dan upaya-upaya pemecahan masalah,
kontribusi dan indikasi keberhasilan penghapusan kebijakan
diskriminatif yang akan menghalang-halangi pemenuhan hak
konstitusional perempuan dalam rangka Keutuhan NKRI.6
6) Bab VI Konsepsi (Pemecahan Masalah) secara Umum
mengungkapkan pengaruh, korelasi, dan saling keterkaitan
kebijakan, strategi dan upaya yang akan dilakukan dalam
harmonisasi kebijakan diskriminatif dalam penyusunan perda;
memastikan pemenuhan hak konstitusional perempuan
sebagaimana yang dicita-citakan dalam tujuan politik hukum
nasional yang tertuang dalam Pancasila dan UUD NRI 1945.
Kebijakan digunakan sebagai pedoman, pegangan, atau bimbingan
untuk mencapai kondisi yang diharapkan. Strategi dikembangkan
untuk mensukseskan kebijakan disertai Upaya penerapan strategi
yang meliputi pelaku (subyek), bentuk kegiatan (obyek), dan cara
melaksanakannya (metode).

