Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
7
Pembentukan Peraturan Daerah yang sampai saat ini masih
melahirkan kebijakan diskriminatif dalam Perspektif Politik Hukum
Nasional, terutama sejak diberlakukannya kebijakan Pemerintahan
Daerah.
b. Sistematika penulisan dalam Taskap ini terdiri dari tujuh
bab, yang kemudian diuraikan dalam 29 sub bab dengan rincian
dan deskripsi sebagai berikut:
1) Bab 1 Pendahuluan menggambarkan materi yang
mempedomani pembahasan dalam penulisan berikutnya, dimulai
dari fenomena umum yang berisi latar belakang dan rumusan
masalah; maksud dan tujuan penulisan; ruang lingkup dan
sistematika penulisan; metode dan pendekatan, serta pengertian
penting yang digunakan dalam Taskap ini. Semua uraian fokus
pada Harmonisasi Kebijakan Diskriminatif dalam Pembentukan
Perda yang merupakan variabel 1.
2) Bab II Landasan Pemikiran menjelaskan instrumental
inputs, termasuk keterkaitannya dengan berbagai paradigma
nasional antara tain, Pancasila; UUD N R h 1945; Wasantara;
Ketahanan Nasional NKRI. Perundang-Undangan, antara lain UU
No 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan
Diskriminasi terhadap Wanita; UU No 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintah Daerah dan UU Nomor 12 Tahun 2012 Tentang
Pembentukan Perundang-Undangan; UU No 25 Tahun 2004
Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Perpres
no 5 Tahun 2010 tentang RPJMN 2010-2014; UU no 17 Tahun
2007 tentang RPJMN dan Perpres no 7 Tahun 2010 tentang
RPJMN 2010-2014. Mempertimbangkan pula UU No.27 Tahun
2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta Peraturan
Pemerintah No. 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan
Peraturan DPRD tentang Tatib DPRD. Selain itu, juga berisi
landasan teori dan tinjauan kepustakaan.

