Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
71
b) Pasal 2 UU No 12/2011 merupakan sumber segala
sumber hukum;
c) Pasal 3 (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 menyatakan
bahwa UUD NRI 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan
Perundang-undangan.
d) Pasal 7 UU Nomor 12 tahun 2011 menyatakan bahwa jenis dan
hierarki peraturan perundang-undangan.
Kriteria ini yang tercakup dalam UUD NRI 1945, UU
Nomor 12 tahun 2011, dan UU nomor 32 tahun 2004 antara lain:
Kesesuaian Jenis, Hierarki dan Materi Muatan Perundang-Undangan
UUD 1945 adalah dasar tertinggi pembentukan peraturan perundang-
undangan mengacu pada:
a) Pasal 1 (3) UUD NRI 1945 bahwa Negara Indonesia adalah
negara hukum.
b) Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 Pancasila merupakan
sumber segala sumber hukum.
c) Pasal 3 UU Nomor 12 Tahun 2011 (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam
Peraturan Perundang-undangan. (Hukum dasar dalam penjelasan
Undang-Undang 12 Tahun 2011 menjelaskan bahwa adalah norma
dasar bagi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang
merupakan sumber hukum bagi pembentukan Peraturan Perundang-
undangan di bawah UUD NR11945)
d) Pasal 7(1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 mengatur
bahwa hierarki peraturan perundang-undangan:
(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
(2) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
(3) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti UU
(4) Peraturan Pemerintah;
(5) Peraturan Presiden;
(6) Peraturan Daerah Provinsi; dan
Pada pelaksanaan Otonomi Khusus di Aceh yang
mengatur Qanun, maka pengaturan Qanun Aceh berpedoman

