Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

71

b) Pasal 2 UU No 12/2011 merupakan sumber segala

sumber hukum;

c) Pasal 3 (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 menyatakan

bahwa UUD NRI 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan

Perundang-undangan.

d) Pasal 7 UU Nomor 12 tahun 2011 menyatakan bahwa jenis dan

hierarki peraturan perundang-undangan.

Kriteria ini yang tercakup dalam UUD NRI 1945, UU

Nomor 12 tahun 2011, dan UU nomor 32 tahun 2004 antara lain:

Kesesuaian Jenis, Hierarki dan Materi Muatan Perundang-Undangan

UUD 1945 adalah dasar tertinggi pembentukan peraturan perundang-

undangan mengacu pada:

a) Pasal 1 (3) UUD NRI 1945 bahwa Negara Indonesia adalah

negara hukum.

b) Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 Pancasila merupakan

sumber segala sumber hukum.

c) Pasal 3 UU Nomor 12 Tahun 2011 (1) Undang-Undang Dasar

Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam

Peraturan Perundang-undangan. (Hukum dasar dalam penjelasan

Undang-Undang 12 Tahun 2011 menjelaskan bahwa adalah norma

dasar bagi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang

merupakan sumber hukum bagi pembentukan Peraturan Perundang-

undangan di bawah UUD NR11945)

d) Pasal 7(1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 mengatur

bahwa hierarki peraturan perundang-undangan:

(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

(2) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

(3) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti UU

(4) Peraturan Pemerintah;

(5) Peraturan Presiden;

(6) Peraturan Daerah Provinsi; dan

Pada pelaksanaan Otonomi Khusus di Aceh yang

mengatur Qanun, maka pengaturan         Qanun Aceh berpedoman
   12   13   14   15   16   17   18