Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
66
kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, sebagaimana di point a pasal 22 UU ini77
Peningkatan kapasitas masyarkat menjadi prasyarat utama
partisipasi masyarakat dalam PUU, sebagaimana ditetapkan dalam pasal
96 UU No 12 tahun 2011, bahwa masyarakat berhak memberikan
masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan78
Maka kedepan, diharapkan pemahaman para aparatur khususnya
para suncang PUU optimal, setidaknya harus memenuhi ketentuan
dalam ada pasal 34 PP No. 16/2010 dinyatakan bahwa setiap fraksi di
DPRD dibantu oleh 1 (satu) orang tenaga ahli, yang paling sedikit
memenuhi persyaratan seperti berikut
1. berpendidikan serendah-rendahnya strata satu (S1) dengan
pengalaman kerja paling singkat 5 (lima) tahun, strata dua (S2)
dengan pengalaman kerja paling singkat 3 (tiga) tahun, atau strata
tiga (S3) dengan pengalaman kerja paling singkat 1 (satu) tahun;
2. menguasai bidang pemerintahan; dan
3. menguasai tugas dan fungsi DPR
2) Meningkatnya Kepatuhan Pemimpin Politik pada Politik
Hukum Nasional
Optimalisasi juga mensyaratkan kepatuhan dan kesungguhan
para pemimpin politik di daerah dengan kebijakan pemerintah, dan jika
dikaitkan dengan penguatan sistem hukum nasional maka produk
perundang-undangan tersebut kualifikasinya pertama, akan memberi
pembatasasn oleh hukum, dalam arti bahwa sikap, tingkah laku, dan
perbuatan, baik yang dilakukan oleh penguasa negara maupun oleh
warga negaranya, oleh laki-laki atau perempuannya berdasarkan hukum,
sehingga warganegaranya terbebas dari tindakan sewenang-wenang dari
para penguasa. Ketika perdanya diidentifikasi diskriminatif, maka akan
terjadi kesewenang-wenangan oleh pengusa dalam hukum. Kedua,
77UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
78ibid

