Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

66

   kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik
  Indonesia, sebagaimana di point a pasal 22 UU ini77

             Peningkatan kapasitas masyarkat menjadi prasyarat utama
  partisipasi masyarakat dalam PUU, sebagaimana ditetapkan dalam pasal
  96 UU No 12 tahun 2011, bahwa masyarakat berhak memberikan
  masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan
  Perundang-undangan78

          Maka kedepan, diharapkan pemahaman para aparatur khususnya
  para suncang PUU optimal, setidaknya harus memenuhi ketentuan
 dalam ada pasal 34 PP No. 16/2010 dinyatakan bahwa setiap fraksi di
 DPRD dibantu oleh 1 (satu) orang tenaga ahli, yang paling sedikit
 memenuhi persyaratan seperti berikut

      1. berpendidikan serendah-rendahnya strata satu (S1) dengan
          pengalaman kerja paling singkat 5 (lima) tahun, strata dua (S2)
          dengan pengalaman kerja paling singkat 3 (tiga) tahun, atau strata
          tiga (S3) dengan pengalaman kerja paling singkat 1 (satu) tahun;

     2. menguasai bidang pemerintahan; dan
     3. menguasai tugas dan fungsi DPR

2) Meningkatnya Kepatuhan Pemimpin Politik pada Politik
Hukum Nasional

           Optimalisasi juga mensyaratkan kepatuhan dan kesungguhan
para pemimpin politik di daerah dengan kebijakan pemerintah, dan jika
dikaitkan dengan penguatan sistem hukum nasional maka produk
perundang-undangan tersebut kualifikasinya pertama, akan memberi
pembatasasn oleh hukum, dalam arti bahwa sikap, tingkah laku, dan
perbuatan, baik yang dilakukan oleh penguasa negara maupun oleh
warga negaranya, oleh laki-laki atau perempuannya berdasarkan hukum,
sehingga warganegaranya terbebas dari tindakan sewenang-wenang dari
para penguasa. Ketika perdanya diidentifikasi diskriminatif, maka akan
terjadi kesewenang-wenangan oleh pengusa dalam hukum. Kedua,

77UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
78ibid
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17