Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
69
diterapkan . Selain itu, peraturan daerah juga memiliki keserasian dengan
peraturan perundang-undangan antara yang satu dengan yang lainnya,
baik yang berbentuk vertikal (hierarki perundang-undangan) ataupun
horizontal (perundang-undangan yang sederajat). Keserasian tersebut,
yakni tidak ada pertentangan antara peraturan yang satu dengan yang
lainnya, akan tetapi peraturan yang satu dengan yang lainnya saling
memperkuat ataupun mempertegas dan memperjelas (PP Nomor 68
Tahun 2005), dan ini menjadi tanggung jawab utama pemimpin politik
pemerintah dan pemerintah daerah.
b. Terpenuhinya Jaminan Konstitusional Perempuan
Hak konstitusional perempuan terpenuhi jika proses dan substansi
pengharmonisasian perda dilakukan dalam kerangka politik hukum
nasional, lalu ranperda juga melalui proses pemantapan dan pembulatan
konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan Daerah (Perda)
dengan UUD NRI 1945 dan Perundang-Undangan Lainnya, dengan
melihat masing-masing unsur-unsurnya, yaitu Kebijakan dasar,
Menentukan arah, bentuk, isi hukum Yang akan dibentuk & dilaksanakan
oleh pemerintahan Negara, dan telah memenuhi indikator Peraturan
Perundangan yang baik, komprehensif, holistik dan integral, antara lain:
1) Landasan Filosofis adalah kreteria prinsip. Disebut kreteria prinsip
karena mengandung unsur yang penting dan pokok dari peraturan hukum,
serta sebagai landasan yang paling luas bagi lahirnya peraturan hukum.
Secara politis, peraturan perudangan yang dibentuk mengandung
tuntutan etis, mengandung cita-cita bangsa dan negara ditandai dengan
dipenuhinya prinsip Keadilan, Pengayoman dan Kemanusiaan, Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Prinsip keadilan yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar NRI
1945 meliputi:
a) Jaminan kesamaan dan kedudukan di hadapan hukum
dan pemerintahan; artinya rumusan tidak memuat aturan yang
bersifat membedakan penikmatan hak asasi manusia berdasarkan

