Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
67
negara hukum demokratis menempatkan rakyat sebagai “sentral” atau
subyek dalam arti hukum dibuat oleh rakyat melalui wakil-wakilnya dan
keterlibatan partisipasi rakyat menjadi prioritas. Keterlibatan rakyat ini juga
mensyaratkan transparansi oleh penguasa, apa yang akan diatur,
mengapa diatur, apa akibat dari peraturan, apakah aturan ini dibutuhkan
oleh rakyat atau tidak dan lainnya, harapannya adalah peraturan
perundang-undangan yang diatur adalah yang mengandung perlindungan
terjadap kepentingan warga negara, kepentingan keadilan dan
kemanfaatan rakyat, termasuk perempuan. Pengakuan ini mengacu pada
Pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945 bahwa negara Indonesia adalah negara
hukum.
Keberadaa Kelompok Pakar dan Tim Ahli juga menjadi penting,
sebagaimana ketentuan pada Pasal 117 ayat 1-2
PP No. 16/2010 menyatakan bahwa (1) Dalam rangka melaksanakan
tugas dan wewenang DPRD, dibentuk kelompok pakar atau tim ahli dan
(2) Kelompok pakar atau tim ahli paling banyak sesuai dengan jumlah alat
kelengkapan DPRD. Lebih jauh, pasal 17 ayat 3 menyatakan bahwa
kelompok pakar atau tim ahli paling sedikit memenuhi persyaratan:
1. berpendidikan serendah-rendahnya strata satu (S1) dengan
pengalaman kerja paling singkat 5 (lima) tahun, strata dua (S2)
dengan pengalaman kerja paling singkat 3 (tiga) tahun, atau strata tiga
(S3) dengan pengalaman kerja paling singkat 1 (satu) tahun;
2. menguasai bidang yang diperlukan; dan
3. menguasai tugas dan fungsi DPRD.
Sedangkan penjelasan Pasal 117 Ayat (4) PP 16/2010
menyatakan: “Ketentuan ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa
masa kerja kelompok pakar atau tim ahli tidak tetap atau sesuai dengan
kegiatan yang memerlukan dukungan kelompok pakar atau tim ahli.
Dengan demikian pemberian honorarium kepada kelompok pakar atau tim
ahli didasarkan pada kehadiran sesuai kebutuhan/kegiatan tertentu.”
Selain itu hukum yang dimaksud juga mampu menjamin terwujud
dan terlindunginya kepentingan kesejahteraan masyarakat, terutama
kesejahteraan perempuan yang seringkali terabaikan karena mekanisme

