Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
70
latar belakang, antara lain, agama, suku, ras, golongan, gender,
atau status sosial,
b) Asas kepastian hukum,
c) Asas praduga tidak bersalah,
d) Jaminan pada peradilan yang adil (fair trial),
e) Memuat hak atas kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (affirmative action),
f) Kesesuaian dengan asas lainnya dibidang hukum
Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan.
Prinsip keadilan, dalam penjelasan pasal 6 (3) UU No.12 Tahun
2011 menjelaskan bahwa keadilan adalah setiap materi muatan peraturan
perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional
bagi setiap warga negara. Pemaknaan ini diharapkan juga
mengintegrasikan pemaknaan keadilan substantif sebagaimana yang
diatur dalam UU no 7/1984. Dengan keadilan substantif, maka
pemenuhan hak perempuan juga memperhatikan segala bentuk
kerentanannya.
Penegasan pentingnya kreteria prinsip, juga disebutkan dalam
pasal Pasal 138 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, bahwa perda
mendasarkan pada prinsip pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan,
kekeluargaan, kenusantaraan, bhinneka tunggal ika, keadilan, kesamaan
kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian
hukum; dan/atau, keseimbangan, keserasian, dan keselarasan). Kreteria
prinsip ini juga tercantum pada UU No.12 Tahun 2011 dan pasal 237 UU
Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
2) Landasan Yuridis dilakukan dengan mengidentifikasi Kesesuaian
antara jenis, hierarki dan materi muatan peraturan perundang-undangan,
Kewenangan Pemerintah Daerah, Relevansi Acuan Yuridis dan
kelengkapan dokumen.
Kriteria yuridis adalah acuan hukum yang dijadikan landasan
suatu kebijakan,
a) Pasal 1(3) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah
negara hukum;

