Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
BAB V
HARMONISASI KEBIJAKAN DISKRIMINATIF DALAM PEMBENTUKAN
PERDA YANG DIHARAPKAN
20. Umum
Harmonisasi kebijakan dalam pembentukan perda diharapkan
dilakukan dengan berpedoman pada UU no 23/2004 tentang Otonomi
Daerah dan UU no 12/2011 tentang pembentukan peraturan
perundangan, memiliki visi yang sama sebagaimana pendapat Jimly
tentang Politik Hukum Nasional, yaitu mewujudkan pemerataan
kesejahteraan masyarakat dan memperkokoh Indonesia sebagai negara
hukum, mandat penting amanat pasal 1 (3) UUD NRI; kedua. Dengan
demikian, melalui kebijakan bangsa Indonesia dapat menjalankan
kewajibannya untuk melaksanakan politik hukum nasional dengan patuh
berpedoman pada perundang-undangan diatas, mulai dari perencanaan,
persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan,
pengundangan, dan penyebarluasan kebijakan yang telah ditetapkan.
Kebijakan dimaksud diharapkan juga telah melalui proses
pengharmonisan, penyelarasan, dan penyerasian secara vertikal maupun
horisontal. Kebijakan Daerah, secara literal adalah rangkaian
konsep, asas, pedoman operasional, dan cara bertindak yang
menjadi garis besar dan acuan penyelenggaraan pemerintahan
daerah. Peraturan daerah diharapkan mampu mengejawantahkan
pernyataan cita-cita, tujuan, prinsip, atau maksud sebagai garis
pedoman pemerintahan daerah dalam mencapai tujuan pemerintahan di
daerah, tetapi tetap selaras dengan cita-cita nasional, tak terkecuali
daerah di tingkat provinsi/kabupaten/kota yang memiliki status sebagai
daerah khusus atau daerah istimewa.
21. Harmonisasi Kebijakan Yang Diharapkan
Kondisi harmonisasi kebijakan dalam pembentukan perda yang
diharapkan antara lain terbentuknya perda yang secara subtantif patuh
pada tujuan politik hukum nasional sebagaimana dalam pembukaan UUD

