Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
64
negara terutama para suncang PUU dalam membentuk peraturan
perundang-undangan daerah diharapkan lebih memahami dan
memedomani pedoman pembentukan perundangan dan peraturan
lainnya yg sebelumnya tidak atau belum dilakukan dikerjakan /
diaplikasikan/ diterapkan untuk segera dilakukan secara penuh dan
sungguh-sungguh.
Optimalisasi juga mengharapkan peran aktif pemimpinan di
lingkungan eksekutif, legislatif maupun yudikatif untuk selalu menggali
kebutuhan kesejahteraan masyarakat termasuk kebutuhan spesifik
perempuan. Dan, masyarakat juga diberi ruang partisipasinya untuk
menyampaikan aspirasi dan kebutuhannya untuk diintegrsikan dalam
pembentukan perundang-undangan daerah tersebut.
Optimalisasi juga mengharapkan etika politik yang positif dari para
pemimpin dalam pembangunan hukum nasional dan melahirkan
kebijakan-kebijakan yang kondusif bagi upaya penghapusan diskriminasi
terhadap perempuan dilakukan dengan mereview kebijakan yang
diindikasikan diskriminatif terhadap perempuan yang telah disahkan;
mendialogkan dan mengkaji ulang substansi kebijakan semata-mata
untuk hasil guna dan daya guna percepatan kesejahteraan masyarakat,
terutama kebutuhan spesifik perempuan yang seringkali tertinggal dalam
perumusannya, serta aktif mengupayakan penguatan sumber daya
manusia.
1) Meningkatnya Kualitas SDM
Aparatur perancang (suncang) PUU selama ini ada di lingkungan
eksekutif dan legislatif maupun yudikatif. Secara kuantitas, aparatur
suncang di setiap daerah cukup tersedia, tetapi secara kualitas masih
sangat beragam. Oleh karena itu, diharapkan ada upaya serius untuk
melakukan penguatan kapasitas para aparatur suncang. Materi-materi
penting tentang kewenangan daerah dalam menyusun kebijakan; tata
cara penyusunan perundangan; kepatuhan pada visi politik hukum
nasional; kesersian prolegda dengan prolegnas dan RPJP pemerintah.

