Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

61

   adalah daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam
  penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara
  Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 1 (a) UU Nomor 21 Tahun 2001
  tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua, yang menyatakan bahwa
  Provinsi Papua adalah adalah Provinsi Irian Jaya yang diberi
  Otonomi Khusus dalam kerangka NKRI. Pasal 1 (2) UU Nomor 29 Tahun
  2007 tentang Pemerintah DKI Jakarta, yang menyatakan bahwa
  Pemerintahan Daerah Provinsi, Daerah khusus Ibukota Jakarta adalah
 penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan
 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
 Jakarta menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip
 otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRIsebagaimana
 dimaksud dalam UUD NR11945.

          Mandat-mandat diatas dilakukan untuk memenuhi tujuan nasional
 sebagaimana yang tertuang pada Pembukaan UUD NRI 1945, bahwa
 cita-cita kemerdekaan kebangsaan Indonesia adalah untuk: (1)
 membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, (2) memajukan
kesejahteraan umum, (3) mencerdaskan kehidupan bangsa, dan <4) ikut
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial. Konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan
pegangan dalam penyelenggaraan negara, merupakan hukum yang
paling tinggi serta paling fundamental sifatnya karena ia merupakan
sumber legitimasi atau landasan otoritasi bentuk-bentuk hukum atau
peraturan-peraturan perundang-undangan lainnya

         Dengan tetap berpedoman pada cita-cita nasional tersebut,
Konstitusi Indonesia yang dikenal dengan nama UUD NRI 1945, dan
ditetapkan pertamakalinya pada tanggal 18 Agustus tahun 1945, saat ini
rumusannya telah mengalami proses penyempurnaan besar-besaran
pada tahun 1998-2002. Hal-hal yang disempurnakan antara lain: (1)
masalah tatanan negara, (2) kedaulatan rakyat, (3) hak asasi manusia, (4)
pembagian kekuasaan, (5) kesejahteraan sosial, (6) eksistensi negara
demokrasi dan negara hukum, dan (7) hal-hal lain sesuai dengan
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12