Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
62
perkembangan aspirasi dan kebutuhan hangsa. Meskipun terjadi
perubahan besar-besaran dari sisi isi dan struktur, konstitusi Indonesia
tetap dinamakan UUD NRI 1945 dan mempunyai rumusan pembukaan
yang tidak diubah sama sekali. Dengan demikian, empat butir cita-cita
kemerdekaan yang termuat pada alinea keempat tulisan pembukaan UUD
NR11945 itu, tetap merupakan cita-cita besar bangsa Indonesia.
Ketentuan diatas memberi makna bahwa sebagai bangsa,
Indonesia sampai saat ini masih konsisten menempatkan Hukum adalah
produk pengambilan keputusan yang ditetapkan oleh fungsi-fungsi
kekuasaan negara yang mengikat subyek hukum dengan hak-hak dan
kewajiban hukum berupa larangan (prohibere) atau keharusan
(obligatere), ataupun kebolehan (permittere)75 dalam mewujudkan cita-cita
bangsa. Cita-cita tersebut sudah diupayakan oleh pemerintah, antara lain
harus dipenuhi dalam tata cara penetapan, secara hierarkhis, muatan
materi sebagaimana digariskan oleh Dalam UU No.12 Tahun 2011 pasal
7 ayat 1 disebutkan Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan
terdiri atas:
1) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;
2) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
3) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti UU;
4) Peraturan Pemerintah;
5) Peraturan Presiden;
6) Peraturan Daerah Provinsi; dan
7) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota76.
Dan, sesuai ketentuan pada pasal 2, kekuatan hukum Peraturan
Perundang-undangan sesuai dengan Hierarki sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
Begitupula berdasarkan Pasal 6 UU 12/2011 menjelaskan ada 10
asas yang harus tercermin dalam muatan peraturan perundang-
undangan yaitu (pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan,
kekeluargaan, kenusantaraan, Bhinneka Tunggal Ika, keadilan, kesamaan
75Assiddiqie, Jimly, Perihal Undang-Undang, 72010
76 UU No 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Pereturan Perundang-Undangan

