Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

60

  NR! 1945 dan memastikan terpenuhinya hak konstitusional warga negara
  termasuk hak konstitusional perempuan sebagaimana diatur dalam UUD
  NRI 1945; berwawasan kebangsaan dan memperhatikan peraturan
  perundang-undangan terkait, utamanya UU no 7/1984 tentang
  Penghapusan Diskriminasi terhadap wanita, sebagaimana ditekankan
  Erna Ratnaningsih. Selain itu proses penyusunannya dilakukan secara
 partisipatif, transparan dan akuntabel sebagaimana Tata Pembentukan
 Perundang-Undangan dalam UU No 12 Tahun 2011.

          Pasal 1 UUD NRI 1945 menegaskan bahwa negara Indonesia
 adalah negara hukum, dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan
 dilaksanakan menurut UUD NRI 1945 dengan pembatasan pengaturan
 tetap menjaga keutuhan NKRI. Hal yang sama juga dimandatkan pada
 pasal 27(a) Undang-Undang no 32 Tahun 2004 yang memberikan
 kewajiban bagi kepala daerah/wakilnya serta di Undang-Undang
 Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan PUU terkait Kewajiban
 memelihara keutuhan NKRI.

          Kebijakan dasar diatas tentu harus dijadikan arah dan dasar
pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan di tingkat provinsi dan
kabupaten/kota, sebagaimana mandat dalam Pasal 2 Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004. Termasuk, daerah-daerah yang* diberi
kewenangan dan/atau keistimeaan dan/atau kekhususan sebagaimana
yang tertuang dalam Pasal 225 UU Nomor 32 Tahun 2004
memang mengatur tentang Status Istimewa Daerah seperti Aceh,
Jakarta, Yogyakarta, Papua. Bahwa, dalam penyelenggaraan urusan
pemerintahan dengan otonomi seluas-luasnya tetap patuh pada
sistem dan prinsip NKRI. Hal tersebut, juga diatur dalam Pasal 1 (2)
UU No.32 Tahun 2004. PasaJ 1(2) UU No 11 Tahun 2006 menyebutkan
bahwa Aceh adalah daerah provinsi yang bersifat istimewa dan
diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip
NKRI berdasarkan UUD NRI 1945 Pasal 1 (1) UU No.13 Tahun 2012
tentang Daerah Istimewa Yogyakarta, selanjutnya disebut DIY,
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11