Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
60
NR! 1945 dan memastikan terpenuhinya hak konstitusional warga negara
termasuk hak konstitusional perempuan sebagaimana diatur dalam UUD
NRI 1945; berwawasan kebangsaan dan memperhatikan peraturan
perundang-undangan terkait, utamanya UU no 7/1984 tentang
Penghapusan Diskriminasi terhadap wanita, sebagaimana ditekankan
Erna Ratnaningsih. Selain itu proses penyusunannya dilakukan secara
partisipatif, transparan dan akuntabel sebagaimana Tata Pembentukan
Perundang-Undangan dalam UU No 12 Tahun 2011.
Pasal 1 UUD NRI 1945 menegaskan bahwa negara Indonesia
adalah negara hukum, dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut UUD NRI 1945 dengan pembatasan pengaturan
tetap menjaga keutuhan NKRI. Hal yang sama juga dimandatkan pada
pasal 27(a) Undang-Undang no 32 Tahun 2004 yang memberikan
kewajiban bagi kepala daerah/wakilnya serta di Undang-Undang
Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan PUU terkait Kewajiban
memelihara keutuhan NKRI.
Kebijakan dasar diatas tentu harus dijadikan arah dan dasar
pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan di tingkat provinsi dan
kabupaten/kota, sebagaimana mandat dalam Pasal 2 Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004. Termasuk, daerah-daerah yang* diberi
kewenangan dan/atau keistimeaan dan/atau kekhususan sebagaimana
yang tertuang dalam Pasal 225 UU Nomor 32 Tahun 2004
memang mengatur tentang Status Istimewa Daerah seperti Aceh,
Jakarta, Yogyakarta, Papua. Bahwa, dalam penyelenggaraan urusan
pemerintahan dengan otonomi seluas-luasnya tetap patuh pada
sistem dan prinsip NKRI. Hal tersebut, juga diatur dalam Pasal 1 (2)
UU No.32 Tahun 2004. PasaJ 1(2) UU No 11 Tahun 2006 menyebutkan
bahwa Aceh adalah daerah provinsi yang bersifat istimewa dan
diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip
NKRI berdasarkan UUD NRI 1945 Pasal 1 (1) UU No.13 Tahun 2012
tentang Daerah Istimewa Yogyakarta, selanjutnya disebut DIY,

