Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

«28

   Pengelolaan Hutan terhadap Kesejahteraan Masyarakat Sekitar Hutan dan
  terhadap Keutuhan NKRI, serta menganalisa Pokok-pokok Persoalan yang
  Ditemukan.

  12. Kondisi Pengelolaan Hutan Saat Ini
         Hutan sebagai sumber kekayaan alam sampai saat ini masih

 cenderung dipersepsikan dari aspek ekonomi semata, sehingga aspek
 lingkungan yang ada di sekitarnya menjadi kurang diperhatikan. Ketika
 pengelolaan hutan belum dijalankan dengan esensi nilai-nilai Konstitusi
 sebagaimana terkandung dalam UUD NRI Tahun 1945 pada Pasal 33 ayat
 (3) dan (4), maka kesejahteraan masyarakat sekitar hutan tentu akan sulit
 dicapai. Hal ini tentu merefleksikan betapa Teori W elfare-State belum
 mampu dipenuhi dan diintegrasikan oleh pemerintah dalam proses
pembangunan nasional.

       Jika ditinjau dari perspektif ekonomi makro, dapat dicermati bahwa
pengelolaan hutan belum berdampak signifikan terhadap upaya untuk
menggerakkan perekonomian lokal, maupun untuk mengentaskan
pengangguran dan kemiskinan di berbagai wilayah NKRI. Sebagai contoh,
luas hutan di Provinsi Papua dan Papua Barat merupakan yang terbesar di
Indonesia yakni mencapai 40,5 juta ha. Akan tetapi luasnya wilayah hutan
tersebut belum mampu didayagunakan untuk memperbaiki indeks
pembangunan manusia di sana, terutama dalam mengatasi masalah
kemiskinan bagi masyarakat sekitar hutan di Papua dan Papua Barat.

       Orientasi pembangunan dan pengelolaan hutan yang lebih berfokus
pada pertumbuhan ekonomi, investasi dan industrialisasi akhirnya
berdampak pada degradasi lingkungan. Risiko inilah yang harus
ditanggung oleh bangsa Indonesia ketika pencapaian ekonomi berhasil
diraih. Ada opportunity cost saat memilih model pembangunan ekonomi
yang kurang berwawasan lingkungan. Hal ini hanya akan memarginalkan
masyarakat sekitar hutan, sehingga berdampak pada laju deforestasi.

       Deforestasi atau penggundulan dan penebangan hutan secara tidak
bertanggung jawab ini dapat dilakukan oleh masyarakat sekitar hutan
maupun oleh korporasi nasional ataupun asing, seperti perusahaan sawit
dan perusahaan tambang. Perlu dipahami bahwa sawit sebagai tanaman
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18