Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

25

         yang menjadi hak dan kewajiban setiap tingkatan dan/atau susunan
         pemerintahan untuk mengatur dan mengurus fungsi-fungsi tersebut
        yang menjadi kewenangannya dalam rangka melindungi, melayani,
        memberdayakan dan menyejahterahkan masyarakat. Berdasarkan
        Pasal 2 ayat (2) PP 38/2007 menyebutkan bahwa urusan
        pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah adalah urusan
        politik luar negeri; pertahanan; keamanan; yustisi; moneter dan fiskal
        nasional; agama. Selain kewenangan tersebut, pemerintah juga
        mempunyai kewenangan bersama antar tingkatan dan/atau susunan
        pemerintahan, termasuk di dalamnya kewenangan di bidang
        kehutanan.

10. Tinjauan Kepustakaan
       Terdapat berbagai literatur kepustakaan yang terkait tentang

pengelolaan hutan antara lain:
       a. Endang Suhendang, et al, 1999, Konsepsi Hutan,
       Pengelolaan Hutan dan Penerapannya Dalam Pengelolaan Hutan
      Alam Produksi D i Indonesia, Bogor, IPB.
               Keadaan hutan alam di Indonesia pada saat ini sangat
       memprihatinkan, sehingga tidak mampu untuk berfungsi secara
       optimal dalam menopang sistem penyangga kehidupan. Hal ini
       terutama disebabkan oleh lemahnya tatanan sistem pengelolaan,
      tidak kondusifnya lingkungan sistem pengelolaan, rendahnya kualitas
      sumber daya manusia pelaksana pengelola, dan lemahnya
      pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan. Dikatakan pula
      bahwa penyelenggaraan rehabilitasi hutan perlu diubah dari
      pendekatan proyek yang bernuansa sentralistik dominan, menjadi
      pendekatan pemberdayaan potensi masyarakat dan perusahaan serta
      diserasikan dengan kebijakan otonomi kewenangan di
      kabupaten/kota.
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14