Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
25
yang menjadi hak dan kewajiban setiap tingkatan dan/atau susunan
pemerintahan untuk mengatur dan mengurus fungsi-fungsi tersebut
yang menjadi kewenangannya dalam rangka melindungi, melayani,
memberdayakan dan menyejahterahkan masyarakat. Berdasarkan
Pasal 2 ayat (2) PP 38/2007 menyebutkan bahwa urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah adalah urusan
politik luar negeri; pertahanan; keamanan; yustisi; moneter dan fiskal
nasional; agama. Selain kewenangan tersebut, pemerintah juga
mempunyai kewenangan bersama antar tingkatan dan/atau susunan
pemerintahan, termasuk di dalamnya kewenangan di bidang
kehutanan.
10. Tinjauan Kepustakaan
Terdapat berbagai literatur kepustakaan yang terkait tentang
pengelolaan hutan antara lain:
a. Endang Suhendang, et al, 1999, Konsepsi Hutan,
Pengelolaan Hutan dan Penerapannya Dalam Pengelolaan Hutan
Alam Produksi D i Indonesia, Bogor, IPB.
Keadaan hutan alam di Indonesia pada saat ini sangat
memprihatinkan, sehingga tidak mampu untuk berfungsi secara
optimal dalam menopang sistem penyangga kehidupan. Hal ini
terutama disebabkan oleh lemahnya tatanan sistem pengelolaan,
tidak kondusifnya lingkungan sistem pengelolaan, rendahnya kualitas
sumber daya manusia pelaksana pengelola, dan lemahnya
pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan. Dikatakan pula
bahwa penyelenggaraan rehabilitasi hutan perlu diubah dari
pendekatan proyek yang bernuansa sentralistik dominan, menjadi
pendekatan pemberdayaan potensi masyarakat dan perusahaan serta
diserasikan dengan kebijakan otonomi kewenangan di
kabupaten/kota.

