Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

19

          Bahwa di dalam mencegah perusakan hutan, pemerintah pusat atau
          pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menetapkan
         sumber kayu alternatif dengan mendorong pengembangan hutan
         tanaman yang poduktif dan teknologi pengolahan. Pemberantasan
         perusakan hutan dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah
         Daerah, antara lain dilakukan dengan cara menindak secara hukum
         pelaku perusakan hutan, baik langsung maupun tidak langsung.

                Masyarakat yang bertem pat tinggal di dalam dan/atau di sekitar
         kawasan hutan yang melakukan penebangan kayu di luar kawasan
         hutan konservasi, dan hutan lindung untuk keperluan sendiri dan tidak
        untuk tujuan kom ersial harus mendapat izin dari pejabat yang
        berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

        d. UU RI Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
                Terbitnya UU Penataan Ruang adalah sebagai upaya untuk

        meningkatkan pengelolaan ruang secara bijaksana, berdaya guna
        dan berhasil guna, sehingga kualitas ruang w ilayah nasional dapat
        terjaga keberlanjutannya demi terwujudnya kesejahteraan umum dan
        keadilan sosial sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945.28 Sejain itu
        sejalan dengan rezim otonom i daerah, maka penyelenggaraan
        penataan ruang merupakan kewenangan pem erintah daerah, dalam
       rangka untuk memperkukuh ketahanan nasional yang berdasarkan
       Wawasan Nusantara. Oleh karena itu kewenangan tersebut harus
       diatur demi menjaga keserasian dan keterpaduan antar daerah dan
       antara pusat dan daerah sehingga tidak menim bulkan kesenjangan
       a n ta rd a e ra h .29

               Terkait dengan optim alisasi pengelolaan hutan, disebutkan
       dalam Pasal 3 UU Penataan Ruang, bahwa penyelenggaraan
       penataan ruang bertujuan untuk m ewujudkan ruang w ilayah nasional
       yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan
       wawasan nusantara dan ketahanan nasional dengan terwujudnya
       keharm onisan antara lingkungan alam dengan lingkungan buatan;

28 Konsideran menimbang huruf (a) UU Penataan Ruang.
29 Konsideran menimbang huruf (c) UU Penataan Ruang.
   1   2   3   4   5   6   7   8