Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
19
Bahwa di dalam mencegah perusakan hutan, pemerintah pusat atau
pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menetapkan
sumber kayu alternatif dengan mendorong pengembangan hutan
tanaman yang poduktif dan teknologi pengolahan. Pemberantasan
perusakan hutan dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah, antara lain dilakukan dengan cara menindak secara hukum
pelaku perusakan hutan, baik langsung maupun tidak langsung.
Masyarakat yang bertem pat tinggal di dalam dan/atau di sekitar
kawasan hutan yang melakukan penebangan kayu di luar kawasan
hutan konservasi, dan hutan lindung untuk keperluan sendiri dan tidak
untuk tujuan kom ersial harus mendapat izin dari pejabat yang
berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. UU RI Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Terbitnya UU Penataan Ruang adalah sebagai upaya untuk
meningkatkan pengelolaan ruang secara bijaksana, berdaya guna
dan berhasil guna, sehingga kualitas ruang w ilayah nasional dapat
terjaga keberlanjutannya demi terwujudnya kesejahteraan umum dan
keadilan sosial sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945.28 Sejain itu
sejalan dengan rezim otonom i daerah, maka penyelenggaraan
penataan ruang merupakan kewenangan pem erintah daerah, dalam
rangka untuk memperkukuh ketahanan nasional yang berdasarkan
Wawasan Nusantara. Oleh karena itu kewenangan tersebut harus
diatur demi menjaga keserasian dan keterpaduan antar daerah dan
antara pusat dan daerah sehingga tidak menim bulkan kesenjangan
a n ta rd a e ra h .29
Terkait dengan optim alisasi pengelolaan hutan, disebutkan
dalam Pasal 3 UU Penataan Ruang, bahwa penyelenggaraan
penataan ruang bertujuan untuk m ewujudkan ruang w ilayah nasional
yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan
wawasan nusantara dan ketahanan nasional dengan terwujudnya
keharm onisan antara lingkungan alam dengan lingkungan buatan;
28 Konsideran menimbang huruf (a) UU Penataan Ruang.
29 Konsideran menimbang huruf (c) UU Penataan Ruang.

