Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
20
terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan
sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia.
Dengan demikian dapat terwujud suatu perlindungan fungsi ruang dan
pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
ruang, yang akhir-akhir ini sering terjadi akibat penyalahgunaan
pemanfaatan ruang, alih-fungsi dan pelanggaran peruntukan akibat
eksploitasi pengelolaan hutan dan hasil hutan.
e. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah pertama kali
dengan Perpu Nomor 3 Tahun 2005 dan terakhir dengan Undang-
undang Nomor 12 Tahun 2008.
Dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah, pemerintahan daerah menjalankan
otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Salah satu hubungan antara Pemerintah dengan Pemerintah Daerah
dalam bidang pemanfaatan sumber daya alam meliputi kewenangan,
tanggung jawab, pemanfaatan, pemeliharaan, pengendalian dampak,
budi daya dan pelestarian; bagi hasil pemanfaatan sumber daya alam
dan sumber daya lainnya; serta penyerasian lingkungan hidup, tata
ruang dan rehabilitasi lahan.
Mengenai urusan pengelolaan sumber daya alam tersebut,
dalam UU Kehutanan disebutkan bahwa Pemerintah dapat
menyerahkan sebagian kewenangan kepada Pemerintah Daerah.
Penyerahan sebagian kewenangan tersebut bertujuan untuk
meningkatkan efektivitas pengurusan hutan dalam rangka
pengembangan otonomi daerah. Oleh karenanya Pemerintah Daerah
dapat menetapkan suatu Peraturan Daerah yang terkait dengan
pengelolaan sumber daya alam termasuk di dalamnya pengelolaan
hutan, namun tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan yang lebih tinggi.

