Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

22

          power) berupa trias politika, yang mendapat berbagai m odofikasi
          terutama m elalui pembagian kekuasaan (distribution o f p o w e r)}'

                 Mengingat Negara Kesatuan Republik Indonesia terdiri dari
         ribuan pulau dan ratusan juta penduduknya, maka pem erintah pusat
         tidak mungkin dapat melaksanakan konsep negara kesejahteraan
         (w elfare state) secara tunggal. Oleh karena itu, dibentuklah
         pem erintah daerah untuk membantu pemerintah pusat dalam
         melaksanakan pembangunan nasional di daerah, term asuk
         pengelolaan di sektor kehutanan dalam kerangka desentralisasi
         m elalui payung UU Pemerintahan Daerah.

        b. Teori Pluralisme Hukum
                Istilah teori pluralism e hukum berasal dari Bahasa Inggris, yaitu

        le g a l pluralism theory, Bahasa Belandanya disebut theorie van h e t
        des nechtspluralismus. Untuk memahami pengertian pluralism e
        hukum perlu disajikan pandangan para ahli di bidang pluralism e
        hukum. Lawrence Friedman menyajikan pengertian pluralism e hukum
        sebagai berikut:312

                “Adanya sistem-sistem^ atau ku ltu r hukum yang berbeda dalam
        sebuah kom unitas po litik tunggal”.

        M enurut G riffiths, pluralism e hukum adalah:33
               “Suatu kondisi yang terjadi d i wilayah sosial manapun, d i mana

       seluruh tindakan kom unitas d i wilayah tersebut d ia tu r oleh lebih dan
       satu tertib hukum ”

       Muhammad Bakri menyajikan konsep pluralism e hukum sebagai:34
               “M em berlakukan bermacam-macam (lebih dari satu) hukum

       tertentu kepada semua rakyat negara tertentu”.

         31 H.R. Ridwan, Hukum Administrasi Negara, Cetakan Pertama, Uli Press,
Yogyakarta, 2002, hal. 12.

         32 Salim H.S., dkk, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi,
PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2013, hal., 96

         34 Ibid, hal., 97
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11