Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
22
power) berupa trias politika, yang mendapat berbagai m odofikasi
terutama m elalui pembagian kekuasaan (distribution o f p o w e r)}'
Mengingat Negara Kesatuan Republik Indonesia terdiri dari
ribuan pulau dan ratusan juta penduduknya, maka pem erintah pusat
tidak mungkin dapat melaksanakan konsep negara kesejahteraan
(w elfare state) secara tunggal. Oleh karena itu, dibentuklah
pem erintah daerah untuk membantu pemerintah pusat dalam
melaksanakan pembangunan nasional di daerah, term asuk
pengelolaan di sektor kehutanan dalam kerangka desentralisasi
m elalui payung UU Pemerintahan Daerah.
b. Teori Pluralisme Hukum
Istilah teori pluralism e hukum berasal dari Bahasa Inggris, yaitu
le g a l pluralism theory, Bahasa Belandanya disebut theorie van h e t
des nechtspluralismus. Untuk memahami pengertian pluralism e
hukum perlu disajikan pandangan para ahli di bidang pluralism e
hukum. Lawrence Friedman menyajikan pengertian pluralism e hukum
sebagai berikut:312
“Adanya sistem-sistem^ atau ku ltu r hukum yang berbeda dalam
sebuah kom unitas po litik tunggal”.
M enurut G riffiths, pluralism e hukum adalah:33
“Suatu kondisi yang terjadi d i wilayah sosial manapun, d i mana
seluruh tindakan kom unitas d i wilayah tersebut d ia tu r oleh lebih dan
satu tertib hukum ”
Muhammad Bakri menyajikan konsep pluralism e hukum sebagai:34
“M em berlakukan bermacam-macam (lebih dari satu) hukum
tertentu kepada semua rakyat negara tertentu”.
31 H.R. Ridwan, Hukum Administrasi Negara, Cetakan Pertama, Uli Press,
Yogyakarta, 2002, hal. 12.
32 Salim H.S., dkk, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi,
PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2013, hal., 96
34 Ibid, hal., 97

