Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
23
Berdasarkan pengertian pluralisme hukum tersebut dapat
disimpulkan bahwa pluralisme hukum adalah berlakunya dua atau
lebih sistem hukum dalam suatu masyarakat di dalam suatu negara.
Ada hukum yang dibuat oleh negara (state law) dan ada hukum yang
berlaku dan ditetapkan oleh masyarakat itu sendiri, seperti hukum
adat, hukum agama dan lainnya.
Dengan demikian teori pluralisme hukum adalah teori yang
mengkaji dan menganalisis tentang keanekaragaman hukum yang
berlaku dan diterapkan dalam kehidupan sosial kemasyarakatan,
kehidupan berbangsa dan bernegara.3®
UU Kehutanan juga mengandung asas pluralisme hukum, hal ini
dapat disebutkan dalam Pasal 4 ayat (3), yang berbunyi:
“Penguasaan hutan oleh negara tetap memperhatikan hak
masyarakat hukum adat, sepanjang kenyataannya masih ada dan
diakui keberadaannya, serta tidak bertentangan dengan kepentingan
nasional.”
c. Teori Strategi Pembangunan.
Berdasarkan pandangan masing-masing aliran pemikiran dalam
memahami pembangunan di masing-masing negara, lahirlah berbagai
cara untuk mencapai tatanan masyarakat yang diidamkan. Strategi
yang muncul dalam hal pembangunan tidak lepas dari masalah yang
dihadapi oleh masing-masing negara dan pengaruh ideologi yang
mereka yakini. Beberapa klasifikasi dikemukakan oleh para ahli
seperti the empirocational, the normative re-educative dan the pow er
coercive menurut klasifikasi Chin dan Benne (1969), the locality
development, the social planning dan the social action menurut
klasifikasi Rhotman (1974).
Mengingat sebagian besar pembangunan selama ini
menitikberatkan pada pertumbuhan material, sewajarnyalah apabila
pertumbuhan mental serakah (m oral hazard) mewarnai seluruh
kehidupan bangsa. Warna kemanusiaan dalam diri masyarakat kita35
35 Ibid

