Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
44
penguasaan dan pemanfaatan teknologi di bidang kehutanan belum
berdampak signifikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
sekitar hutan.
c. Rendahnya kualitas SDM dan kesadaran masyarakat sekitar
hutan.
Kelestarian hutan sangat ditentukan oleh bagaimana manusia
dapat mengelola dan menjaga fungsi hutan secara cermat dan hati-
hati. Ketika SDM masyarakat di sekitar hutan relatif banyak yang
belum terdidik, maka keberadaan hutan hanya dipandang sebagai
sumber pemenuhan kebutuhan hidup. Akibatnya terjadi land-clearing
dengan cara pembakaran hutan, pembalakan liar dan bahkan cukup
banyak masyarakat sekitar hutan yang terbujuk untuk diperalat oleh
oknum pengusaha untuk merambah hutan di wilayahnya sendiri.
Keseimbangan ekosistem akhirnya terganggu karena masyarakat
lebih berorientasi profit dan ekonomi, sehingga prinsip konservasi
menjadi terabaikan oleh karena kurangnya pemahaman, kesadaran
dan pendidikan tentang kelestarian lingkungan.
d. Lemahnya penegakan hukum untuk mendukung
pengelolaan hutan secara baik dan bertanggung jawab.
Penegakan hukum di sektor kehutanan merupakan langkah
kongkrit yang harus dioptimalkan untuk melindungi S K A hutan
Indonesia baik secara ekonomi, sosial, maupun ekologi. Tindak
pidana korupsi di sektor kehutanan makin rawan terjadi pasca-
otonomi daerah, karena membuka peluang terjadinya kolusi antara
pengusaha dengan oknum Kepala Daerah misalnya dalam hal
perizinan dan alih-fungsi lahan. Kejahatan illegal logging yang masih
terus terjadi juga sulit dicegah, diawasi dan ditindak, karena
keterbatasan personil serta alat peralatan dan perlengkapan dalam
penegakan hukum di sektor kehutanan.
Hal ini tentu dialami oleh satuan operasional paling bawah yang
meliputi Polisi Kehutanan dan PPNS Kehutanan. Lemahnya

