Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

43

uraian di atas, maka dapat diidentifikasi beberapa ’•persoalan dalam
pengelolaan hutan sebagai berikut:

      a. Belum terwujudnya integrasi dan sinkronisasi peraturan
      perundang-undangan terkait pengelolaan hutan.

              Hal ini tercermin dari begitu banyaknya peraturan perundang-
       undangan yang saling bersinggungan dalam pengelolaan hutan,
      namun dalam implementasinya saling tumpang-tindih satu dengan
      yang lain. Kompleksitas dan ego-sektoral dalam penjabaran peraturan
      turunan ataupun pelaksanaan U U Kehutanan, UU Pemerintahan
      Daerah dan UU Penataan Ruang terkait pengelolaan hutan
      merupakan contoh kongkrit betapa integrasi dan sinkronisasi
      peraturan perundang-undangan merupakan persoalan yang
      substansial. Apalagi jika dikaitkan dengan R U U tentang Perlindungan
      dan Pengakuan Masyarakat Adat, maka pengelolaan hutan
      berpotensi akan semakin pelik.

     b. Kurang optimalnya peran kelembagaan dan dukungan
     infrastruktur dalam pengelolaan hutan.

             Luasnya wilayah dan besarnya potensi hutan Indonesia mutlak
     harus dikelola dan dikawal oleh pemerintah melalui institusi dan
     lembaga yang ditunjuk memiliki kewenangan. Namun demikian, peran
     Kementerian Kehutanan sebagai leading-sector dalam pengelolaan
     hutan seringkali terkendala oleh dominasLPemerintah Daerah setelah
     dimulainya era otonomi daerah. Sementara peran Kementerian/
     Lembaga terkait seperti Kemenristek/BPPT, Kementerian Lingkungan
     Hidup, Balai Konservasi SD A, serta termasuk otoritas yang mencegah
     dan menindak pelanggaran pidana di sektor kehutanan seperti Polri,
     Kejagung, KP K dan P P A TK masih harus terus dioptimalkan.

             Lemahnya peran kelembagaan penunjang turut berdampak pula
     terhadap dukungan infrastruktur dan sarana prasarana dalam
     pengelolaan hutan. Kebutuhan untuk transportasi dan patroli masih
     sangat terbatas, sementara dukungan teknologi informasi, satelit dan
     sistem penginderaan jauh juga masih belum dimodernisasi untuk
    mendukung pengelolaan hutan secara optimal. Akibatnya
   8   9   10   11   12   13   14   15   16