Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
45
penegakan hukum di sektor kehutanan ini turut dilatarbelakangi oleh
faktor-faktor seperti: obyek penegakan hukum masih sulit ditembus
oleh aturan hukum; subyek atau pelaku tindak p id a n a illegal logging
tidak m enjerat aktor intelektual; proses penyitaan dalam hal ini berupa
barang bukti kayu cukup panjang dan berbelit; kendala pembuktian
cukup sulit; ruang lingkup tindak pidana yang masih sempit; sanksi
pidana belum memberikan efek jera; lemahnya koordinasi antar
penegak hukum; serta belum diatur masalah ganti kerugian ekologi
terhadap lingkungan.

