Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
69
tanah tumpah darah, tanah air, ruang hidup dan sumber
kehidupan demi kelangsungan hidup bangsa dan negara dari
setiap ancaman dan gangguan baik yang datang dari luar negeri
maupun dari dalam negeri.
3) Bahwa semua sumber daya alam yang ada di bumi
Indonesia dikelola oleh negara melalui pembangunan nasional
bagi sebesar-besarnya kemakmuran seluruh rakyat Indonesia,
menjaga kelestarian lingkungan dan mendayagunakan potensi
daerah. Kearifan lokal harus dikembangkan guna meningkatkan
kesejahteraan daerah sesuai dengan karakteristik daerah,
namun tidak boleh bertentangan dengan kebijakan
pembangunan nasional58.
23. Indikasi Keberhasilan
a. Terwujudnya integrasi dan sinkronisasi peraturan
perundang-undangan terkait pengelolaan hutan.
Indikasi keberhasilan dari adanya harmonisasi, sinkronisasi dan
integrasi peraturan perundang-undangan dari pusat maupun daerah
tentang kehutanan atau yang terkait dengan kehutanan, ditandai
antara lain dari pembatalan peraturan daerah yang tidak sesuai
dengan peraturan di atasnya. Indikasi keberhasilan lainnya tercermin
dari:
1) Harmonisasi, integrasi dan sinkronisasi antara U U
Kehutanan dengan U U lainnya yang terkait wilayah hutan,
seperti U U Penataan Ruang, U U Pemerintahan Daerah dan U U
Minerba.
2) Sinkronisasi peraturan daerah provinsi, kabupaten/kota
dengan U U Kehutanan, U U Penataan Ruang dan PP tentang
Pembagian Kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah
dalam membuat suatu kebijakan atau keputusan dalam
menentukan rencana tata ruang wilayah hutan.
58Modul Materi Nilai-Nilai Kebangsaan yang Bersumber Dari NKRI, Lemhannas 2014.

