Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
66
Misi pengelolaan hutan sebagaimana Renstra Kementerian
Kehutanan sebagaimana tersebut di atas, apabila dilaksanakan
secara konsiten dan konsekuen, maka secara tidak langsung dapat
meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan, karena :
1) Dengan adanya kepastian status kawasan hutan,
pemerintah daerah tidak akan sewenang-wenang menetapkan
tata ruang hutan menjadi non-hutan, sehingga masyarakat
sekitar hutan tidak kehilangan haknya untuk memenuhi
kebutuhan hidup melalui pengelolaan hutan. Tetapi kembali lagi
seluruh upaya tersebut tidak akan berarti, apabila para pemimpin
di daerah tidak mempunyai komitmen yang kuat dalam
melestarikan hutan di daerahnya masing-masing. Untuk itu
diperlukan ketegasan kementerian terkait dalam
mengharmonisasikan dan memaduserasikan U U Penataan
Ruang dengan U U Kehutanan, baik dalam ketentuan peraturan
yang lebih tinggi maupun peraturan daerah sampai dengan
implementasinya.
. 2) Walaupun gaungnya telah ada sejak tahun 1980, yaitu
dengan adanya perjanjian dalam International Tropical Timber
Agreem ent (IT T A ) yang diprakarsai oleh United Nation
Conference on Trade and Development, P H P L masih menjadi
andalan program pemerintah dalam pengelolaan hutan. Pada
prinsipnya P H P L mempunyai 3 (tiga) tipe, yaitu tipe kelestarian
hasil hutan; kelestarian potensi hasil hutan dan kelestarian
sumber daya hutan. Ketiga tipe ini pada pokoknya
menitikberatkan pada hasil kayu tahunan, dengan teknik
penebangan yang tepat; memaksimalkan hasil hutan dengan
cara tidak konvensional dan hutan sebagai ekosistem yang
menghasilkan kayu dan non-kayu, juga sebagai pelindung tata
air dan kesuburan tanah, penjaga kelestarian lingkungan. Tipe
kelestarian sumber daya hutan, adalah tipe pengelolaan hutan
lestari yang menjadi target pembangunan sektor kehutanan yang
berkelanjutan.

