Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

66

        Misi pengelolaan hutan sebagaimana Renstra Kementerian
Kehutanan sebagaimana tersebut di atas, apabila dilaksanakan
secara konsiten dan konsekuen, maka secara tidak langsung dapat
meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan, karena :

        1) Dengan adanya kepastian status kawasan hutan,
       pemerintah daerah tidak akan sewenang-wenang menetapkan
       tata ruang hutan menjadi non-hutan, sehingga masyarakat
       sekitar hutan tidak kehilangan haknya untuk memenuhi
       kebutuhan hidup melalui pengelolaan hutan. Tetapi kembali lagi
       seluruh upaya tersebut tidak akan berarti, apabila para pemimpin
       di daerah tidak mempunyai komitmen yang kuat dalam
       melestarikan hutan di daerahnya masing-masing. Untuk itu
       diperlukan ketegasan kementerian terkait dalam
       mengharmonisasikan dan memaduserasikan U U Penataan
       Ruang dengan U U Kehutanan, baik dalam ketentuan peraturan
       yang lebih tinggi maupun peraturan daerah sampai dengan
       implementasinya.

 . 2) Walaupun gaungnya telah ada sejak tahun 1980, yaitu
      dengan adanya perjanjian dalam International Tropical Timber
      Agreem ent (IT T A ) yang diprakarsai oleh United Nation
      Conference on Trade and Development, P H P L masih menjadi
      andalan program pemerintah dalam pengelolaan hutan. Pada
      prinsipnya P H P L mempunyai 3 (tiga) tipe, yaitu tipe kelestarian
      hasil hutan; kelestarian potensi hasil hutan dan kelestarian
      sumber daya hutan. Ketiga tipe ini pada pokoknya
      menitikberatkan pada hasil kayu tahunan, dengan teknik
      penebangan yang tepat; memaksimalkan hasil hutan dengan
      cara tidak konvensional dan hutan sebagai ekosistem yang
      menghasilkan kayu dan non-kayu, juga sebagai pelindung tata
      air dan kesuburan tanah, penjaga kelestarian lingkungan. Tipe
      kelestarian sumber daya hutan, adalah tipe pengelolaan hutan
      lestari yang menjadi target pembangunan sektor kehutanan yang
      berkelanjutan.
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17