Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

70

           3) Pembagian kewenangan antara pusat dan pemerintah
           daerah secara tegas agar benturan kewenangan tidak terjadi lagi
           dalam menentukan kebijakan pengelolaan hutan.
          4) Pembatalan peraturan daerah yang bertentangan dengan
          peraturan perundang-undangan di atasnya.

  b. Optimalnya peran kelembagaan dan meningkatnya
  dukungan infrastruktur dalam pengelolaan hutan

          indikasi dari optimalnya peran kelembagaan dalam pengelolaan
  hutan tercermin dari pelaksanaan administrasi, asistensi dan fasilitasi
  pengelolaan hutan yang semakin prosedural dan tertata. Di samping
  itu, indikasi keberhasilan lainnya dari penguatan peran kelembagaan
 juga dapat dicermati dari:

         1) Terciptanya tata laksana kelembagaan yang semakin
         sinergis dan efektif antar Kementerian/Lembaga dalam
         pengelolaan hutan.
         2) Meningkatnya peran, kapasitas dan fungsi koordinasi
         Kementerian Kehutanan sebagai leading-sector dalam
         pengelolaan kehutanan.
        3) Terwujudnya kesamaan visi dan persepsi antar-pemangku
        kepentingan di sektor kehutanan melalui suatu kerangka
        kemitraan strategis, antara lain melalui komitmen dan ketaatan
        terhadap R TR W , regulasi, serta dalam melakukan pengawasan
        dan pengendalian.
        4) Terbangunnya keijasama lintas-sektoral dalam
        pengelolaan hutan sebagai wujud komitmen untuk meningkatkan
        kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.

        Sementara dalam aspek infrastruktur dan sarana prasarana
pengelolaan hutan, ketersediaannya semakin lengkap dan mampu
mendukung kesejahteraan masyarakat sekitar hutan melalui indikasi
sebagai berikut:

       1) Dukungan sarana dan prasarana dalam manajemen
       pengelolaan hutan meningkat.
   11   12   13   14   15   16   17   18