Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
70
3) Pembagian kewenangan antara pusat dan pemerintah
daerah secara tegas agar benturan kewenangan tidak terjadi lagi
dalam menentukan kebijakan pengelolaan hutan.
4) Pembatalan peraturan daerah yang bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan di atasnya.
b. Optimalnya peran kelembagaan dan meningkatnya
dukungan infrastruktur dalam pengelolaan hutan
indikasi dari optimalnya peran kelembagaan dalam pengelolaan
hutan tercermin dari pelaksanaan administrasi, asistensi dan fasilitasi
pengelolaan hutan yang semakin prosedural dan tertata. Di samping
itu, indikasi keberhasilan lainnya dari penguatan peran kelembagaan
juga dapat dicermati dari:
1) Terciptanya tata laksana kelembagaan yang semakin
sinergis dan efektif antar Kementerian/Lembaga dalam
pengelolaan hutan.
2) Meningkatnya peran, kapasitas dan fungsi koordinasi
Kementerian Kehutanan sebagai leading-sector dalam
pengelolaan kehutanan.
3) Terwujudnya kesamaan visi dan persepsi antar-pemangku
kepentingan di sektor kehutanan melalui suatu kerangka
kemitraan strategis, antara lain melalui komitmen dan ketaatan
terhadap R TR W , regulasi, serta dalam melakukan pengawasan
dan pengendalian.
4) Terbangunnya keijasama lintas-sektoral dalam
pengelolaan hutan sebagai wujud komitmen untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.
Sementara dalam aspek infrastruktur dan sarana prasarana
pengelolaan hutan, ketersediaannya semakin lengkap dan mampu
mendukung kesejahteraan masyarakat sekitar hutan melalui indikasi
sebagai berikut:
1) Dukungan sarana dan prasarana dalam manajemen
pengelolaan hutan meningkat.

