Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
15
umum mengindentifikasi permasalahan yang ada, menentukan kondisi
yang harus diciptakan dalam rangka menuju kepada rekonsiliasi
nasional dan menetapkan arah kebijakan sebagai panduan untuk
melaksanakan pemantapan persatuan dan kesatuan nasional.
Kesadaran dan komitmen yang sungguh-sungguh untuk
memantapkan persatuan dan kesatuan nasional harus diwujudkan
dalam langkah-langkah nyata, berupa pembentukan Komisi Kebenaran
dan Rekonsiliasi Nasional, serta merumuskan etika berbangsa dan visi
Indonesia masa depan.
b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun
2000 Tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri
Sipil Republik Indonesia
Dalam PP tersebut dijelaskan tentang tujuan pendidikan dan
pelatihan PNS yang sangat erat hubungannya dengan semangat
kebangsaan, yaitu (1) Meningkatkan pengetahuan, keahlian,
keterampilan, dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan
secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS sesuai
dengan kebutuhan instansi; (2) Menciptakan aparatur yang mampu
berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan
bangsa; (3) Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang
berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pembedayaan
masyarakat; (4) Menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir
dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan
demi terwujudnya kepemerintahan yang baik.
c. Undang-Undang Rl Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah
Undang-Undang ini dimaksudkan dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,

