Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

16

 pemerintahan daerah, yang mengatur dan mengurus sendiri urusan
 pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, diarahkan
 untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui
 peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat,
 serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip
 demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu
daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan
demikian pada hakekatnya Undang-Undang ini bertujuan
merealisasikan aktualisasi semangat kebangsaan, sehingga terjalin
rasa persatuan dan kesatuan.

d. Undang-Undang Rl Nomor 17 Tahun 2007, tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2005-2025.

           Bahwa pembangunan pertahanan yang mencakup sistem dan
strategi pertahanan, postur dan struktur pertahanan, profesionalisme
TNI, pengembangan teknologi pertahanan dalam mendukung
ketersediaan Alut Sista, komponen cadangan dan pendukung
pertahanan diarahkan pada upaya mewujudkan kemampuan
pertahanan yang melampaui kekuatan pertahanan minimal, agar
mampu menegakkan kedaulatan negara dan menjaga keselamatan
bangsa serta keutuhan wilayah NKRI. Postur dan struktur pertahanan
diarahkan untuk dapat menjawab berbagai kemungkinan tantangan,
permasalahan aktual, dan pembangunan kapabilitas jangka panjang
yang sesuai dengan kondisi geografis dan dinamika masyarakat.
Undang-undang ini akan memberikan dukungan terhadap aktulisasi
semangat kebangsaan dalam upaya menegakkan kedaulatan negara
serta menjaga keutuhan NKRI.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9