Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

17

          e. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011
          Tentang Partai Politik.

                    Dalam Undang-Undang ini dimaksudkan bahwa sebagaimana
          diamanatkan dalam UUD NRI 1945, kemerdekaan berserikat,
          berkumpul dan mengeluarkan pendapat merupakan hak asasi manusia
          yang harus dilaksanakan untuk memperkuat semangat kebangsaan
          dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang demokratis. Hak
          untuk berserikat dan berkumpul ini kemudian diwujudkan dalam
          pembentukan Partai Politik sebagai salah satu pilar demokrasi dalam
          sitem politik Indonesia.

                   Adapun hal-hal pokok yang diatur dalam penataan dan
          penyempurnaan Partai Politik di Indonesia adalah persyaratan
          pembentukan Partai Politik, persyaratan kepengurusan Partai Politik,
         perubahan AD dan ART, rekruitmen dan pendidikan politik, pengelolaan
         keuangan Partai Politik dan kemandirian Partai Politik.

9. Landasaa Teori

         a. Teori Pentahapan Nasionaiisme
                   Ditinjau secara kronologis kesejarahan, perkembangan

         nasionaiisme Indonesia berlangsung dalam tiga tahap, yaitu : (1)
         Tahap Nasionaiisme Anti kolonial; (2) Tahap Nasionaiisme
         Pembentukan Nation-State (Negara-Bangsa), dan; (3) Tahap
         Nasionaiisme Modernisasi/ Nasionaiisme Pembangunan 6.

                  Nasionaiisme Anti kolonial mulai terbentuk pada saat Budi
         Utomo berdiri tahun 1908, yang berlanjut dengan Sumpah Pemuda
         1928 dan mencapai puncaknya pada masa proklamasi kemerdekaan

6Dudi Rahman, Nasionaiisme Lama Versus Nasionaiisme Baru, Alumni Jurusan Ilmu Sejarah
Fakultas Sastra Universitas Padjadjaran Bandung, Mahasiswa S-2 UI.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10