Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
17
e. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011
Tentang Partai Politik.
Dalam Undang-Undang ini dimaksudkan bahwa sebagaimana
diamanatkan dalam UUD NRI 1945, kemerdekaan berserikat,
berkumpul dan mengeluarkan pendapat merupakan hak asasi manusia
yang harus dilaksanakan untuk memperkuat semangat kebangsaan
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang demokratis. Hak
untuk berserikat dan berkumpul ini kemudian diwujudkan dalam
pembentukan Partai Politik sebagai salah satu pilar demokrasi dalam
sitem politik Indonesia.
Adapun hal-hal pokok yang diatur dalam penataan dan
penyempurnaan Partai Politik di Indonesia adalah persyaratan
pembentukan Partai Politik, persyaratan kepengurusan Partai Politik,
perubahan AD dan ART, rekruitmen dan pendidikan politik, pengelolaan
keuangan Partai Politik dan kemandirian Partai Politik.
9. Landasaa Teori
a. Teori Pentahapan Nasionaiisme
Ditinjau secara kronologis kesejarahan, perkembangan
nasionaiisme Indonesia berlangsung dalam tiga tahap, yaitu : (1)
Tahap Nasionaiisme Anti kolonial; (2) Tahap Nasionaiisme
Pembentukan Nation-State (Negara-Bangsa), dan; (3) Tahap
Nasionaiisme Modernisasi/ Nasionaiisme Pembangunan 6.
Nasionaiisme Anti kolonial mulai terbentuk pada saat Budi
Utomo berdiri tahun 1908, yang berlanjut dengan Sumpah Pemuda
1928 dan mencapai puncaknya pada masa proklamasi kemerdekaan
6Dudi Rahman, Nasionaiisme Lama Versus Nasionaiisme Baru, Alumni Jurusan Ilmu Sejarah
Fakultas Sastra Universitas Padjadjaran Bandung, Mahasiswa S-2 UI.

