Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

26

Pada saat ini perkembangan yang menonjol terkait dengan kegiatan

Intelijen adalah lahirnya Undang-undang Nomor : 17 Tahun 2011 tentang

Intelijen Negara. Dalam Undang-undang tersebut Badan Intelijen Negara

tidak saja sebagai lembaga  yang mengkoordinasikan semua

Penyelenggara Intelijen Negara, tetapi juga sebagai pelaksana fungsi

intelijen, yaitu penyelidikan, pengamanan dan penggalangan. Disamping itu

adanya wewenang yang diberikan Badan Intelijen Negara, seperti

penyadapan, pemeriksaaan aliran dana, penggalian informasi terhadap

sasaran, meminta bahan ketarangan kepada kementerian/lembaga dan

melakukan kerjasama dengan Intelijen negara lain merupakan

kewenangan-kewenangan yang dapat dimanfaatkan dalam

mengaktualisasikan kegiatan intelijen Negara.

Terbitnya Undang-undang Intelijen Negara tersebut tidak serta-

merta menghilangkan kendala yang mendasar untuk suatu kegiatan

intelijen yang handal. Suatu kegiatan inteljen dapat berjalan dengan baik

apabila diawaki oleh sumber daya manusia yang profesional, dimana hal

tersebut dapat diperoleh dari perekrutan personel intelijen yang sesuai

dengan cara-cara intelijen. Masih terdapatnya aksi-aksi terorisme,

separatisme serta terjadinya konflik sosial menunjukkan bahwa personel

intelijen belum terbentuk secara profesional. Disamping itu, luasnya wilayah

Republik Indonesia dengan berbagai bentuk ancaman, mengharuskan

personel inteljen bergerak tanpa mengenal ruang dan waktu. Dalam

beberapa kasus seperti masih terdapatnya pergerakan separatisme di

beberapa wilayah Indonesia dan jaringannya di luar negeri menujukkan

bahwa penggalangan intelijen terhadap tokoh-tokoh separatis kurang

maksimal. Hal ini tidak dapat dipungkiri bahwa untuk kegiatan

penggalangan intelijen memerlukan dana yang tidak sedikit. Penggalangan

intelijen tanpa didukung oleh dana yang memadai maka sulit akan berhasil.

Ancaman lain yang memerlukan kesiapan intelijen adalah pergerakan

subversi asing di Indonesia. Dalam kasus penyadapan yang dilakukan

Amerika Serikat dan Australia tehadap obyek vital Indonesia menunjukkan

bahwa peralatan Intelijen yang mereka miliki lebih canggih dari yang dimiliki

intelijen Indonesia. Berhasilnya pesawat militer Amerika Serikat mendarat
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15