Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
3
Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), dalam Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010-2014 yang tertuang dalam Perpres No. 5 Tahun
2010 dan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2014 sebagaimana tertuang
dalam Perpres No. 39 Tahun 2013. Pokok-pokok yang menjadi amanah terkait dengan
pemberantasan korupsi baik yang ada dalam UU No. 17 Tahun 2007, Perpres No. 5 Tahun
2010 dan Perpres No. 39 Tahun 2013 tersebut diatas adalah :
a. Dalam penyelenggaraan Negara dan pemerintahan masih teijadinya praktik-
praktik penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk KKN dan belum tenvujudnya
harapan masyarakat atas pelayanan yang cepat, murah, manusiawi, dan berkualitas.
Upaya yang sungguh-sungguh untuk memberantas KKN dan meningkatkan
kualitas pelayanan publik harus menjadi perhatian Pemerintah.
b. Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi merupakan landasan dan
kerangka yang mengatur berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bemegara,
Upaya mencapai sasaran pembangunan, termasuk peningkatan kesejahteraan rakyat
yang berkeadilan, memerlukan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi
secara konsisten, tanpa distorsi dan diskriminasi.
c. Proses penegakan hukum dalam bidang korupsi harus dilakukan tanpa
tebang pilih, semua warga negara sama kedudukannya di muka hukum.
Disamping program pemberantasannya, Pemerintah juga memiliki komitmen yang
kuat dalam bidang pemberantasan korupsi, baik melalui upaya pencegahan maupun
penindakan. Dalam rangka pencegahan telah digagas program reformasi birokrasi dalam
rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas KKN sesuai asas good
governance. Sementara dalam bidang penindakan, pemberantasan korupsi juga tidak lagi
dilakukan dengan cara-cara biasa (konvensional) tetapi juga dilakukan dengan cara-cara
luar biasa melalui pembentukan Badan Khusus, yaitu Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (KPK) berdasarkan UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK; dan dibentuknya
Pengadilan Tipikor berdasarkan UU No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor. Saat
ini ada beberapa lembaga yang diberi tugas melakukan penegakan hukum dalam perkara
korupsi, yaitu: Kepolisian (menyidik), Kejaksaan (menyidik, menuntut dan pelaksana
putusan); KPK (menyidik, menuntut dan pelaksana putusan); dan Pengadilan Tipikor
(memeriksa dan memutus perkara). Selain lembaga penegak hukum (LPH), lembaga lain
yang perannya sangat diperlukan dalam upaya penindakan perkara korupsi ialah lembaga

