Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

8

          baik.11 Dalam penulisan Taskap ini yang dimaksud dengan optimalisasi adalah
          upaya yang paling baik atau yang paling efektif dalam rangka mewujudkan
          hubungan yang sinergis antar LPH dan LPK sehingga upaya pemberantasan
          korupsi dapat beijalan lebih efektif.
         b. Sinergisitas, berasal dari kata sinergis yang mengandung arti kombinasi
         unsur atau bagian yang dapat menghasilkan keluaran lebih baik dan lebih besar.12
         Hal ini berarti sinergisitas adalah keterpaduan hubungan (keijasama) antara dua
         unsur atau lebih sehingga mampu menghasilkan keluaran yang lebih baik.
         c. Lembaga Penegak Hukum (LPH), adalah institusi pemerintahan atau
         lembaga negara yang diberi tugas menjalankan sistem peradilan pidana, khususnya
         dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Dalam hal ini yang dimaksud
         dengan lembaga penegak hukum ialah: Kepolisian, Kejaksaan, KPK, dan
         Pengadilan Tipikor.
         d. Lembaga Pengawas Keuangan (LPK), adalah institusi pemerintahan atau
         lembaga negara yang berdiri mandiri dan memiliki auditor yang ahli dalam
         melakukan audit investigasi dan penghitungan kerugian keuangan negara, yang
         dalam hal ini ialah adalah BPK dan BPKP.
         e. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah serangkaian tindakan
         untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi,
         supervisi, monitoring, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di
         sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan
         perundang-undangan yang berlaku.13 Definisi di atas menunjukkan bahwa dalam
         istilah pemberantasan terkandung dua makna, yaitu: pencegahan dan penindakan.
         Namun dalam Taskap ini yang dimaksud dengan pemberantasan, difokuskan pada
         masalah penindakan yang dilakukan oleh aparatur penegak hukum melalui sebuah
         sistem yang disebut dengan sistem peradilan pidana.
         f. Korupsi, adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam peraturan
        perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi, yaitu UU No.
         31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah

11 Tim Penyusun, 1990, Kamns Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, hal. 628.
12 http://sibosnetwork.wordpress.com/2007/02/12/kata-sinergy/,, diakses tanggal 10 Juni 2014.
13 Pasal 1 ayat (3) UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13