Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

4

 pengawas keuangan (LPK), yang dalam hal ini ialah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),
 Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan. Sebab salah satu unsur dari delik korupsi ialah unsur kerugian
keuangan negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan T.P. Korupsi yang diubah dengan UU No. 20 Tahun
2001. Upaya penanganan perkara korupsi yaiig melibatkan beberapa lembaga
mengharuskan adanya sinergisitas antar lembaga agar menghasilkan pemberantasan
korupsi yang efektif. Adanya beberapa lembaga yang terlibat dalam sistem peradilan,
rawan menimbulkan perbedaan pendapat dan perselisihan faham yang justru dapat
mengganggu dan menghambat jalannya penanganan perkara, karena menjadi berlarut-larut
dan kadang kala penyelesaiannya tidak jelas. Contoh mengenai hal ini dapat dilihat dalam
perkara mantan Walikota Surabaya Bambang DH dan mantan Menkes Siti Fadhilah
Supari. Bambang DH diduga terlibat korupsi dana pencairan jasa pungut saat menjabat
Walikota Surabaya. Berkali-kali berkas perkaranya dikembalikan oleh jaksa dari Kejati
Jatim karena petunjuk yang diberikan jaksa belum dipenuhi penyidik Polda Jatim.7 Begitu
pula dengan kasus Siti Fadhilah Supari yang diduga terlibat dalam kasus korupsi
pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005 yang
disidik mabes Polri juga berkali-kali dikembalikan oleh Kejaksaan Agung.8

         Perbedaan faham dalam penanganan kasus korupsi bukan hanya teijadi diantara
aparatur penegak hukum (APH), tetapi juga teijadi antar APH dengan aparatur lembaga
pengawas keuangan (APK). Berdasarkan hasil penelitian Pusat Litbang Kejaksaan Agung
salah satu kendala yang dihadapi jaksa dalam meminta bantuan LPK baik itu Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawas Keuangan dan Pembagunan
(BPKP) untuk melakukan audit investigasi (AI) dan/atau penghitungan kerugian keuangan
negara (PKKN) ialah adanya perbedaan faham antara auditor dan jaksa megenai unsur
melawan hukum.9 Seringkali auditor menganggap bahwa dalam kasus yang dimintakan
AI/PKKN tidak terdapat unsur melawan hukum sehingga LPK tidak mau memenuhi
permintaan jaksa. Sementara jaksa menganggap dalam kasus yang mintakan AI/PKKN

7 http://surabaya.tribunnews.com/2014/06/02/terkait-berkas-perkara-bambang-dh-petunjuk-jaksa-sulit-
    dipenuhi, diakses tanggal 16 Juni 2014

8 http://new s.okezone.com /read/2013/lJ/14/339/896713/berkas-dugaan-korupsi-siti-fadilah-bolak-balik-
   polri-ke-kejagung, diakses tanggal 10 Juni 2014.

9 Suryadi Agoes, et. all., 2013, Peranan BPK dan BPKP M enghitung Kerugian Keuangan Negara Dalam
    Rangka Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: Pusat Litbang Kejaksaan, hal. 180-181.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9