Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
6
problematika sinergisitas antara LPH dan LPK keuangan sehingga mampu
meningkatkan efektifitas pemberantasan korupsi dalam rangka mendukung
pembangunan nasional serta menemukan solusi bagi upaya optimalisasi sinergisitas
antara LPH dan LPK, agar mampu meningkatkan efektifitas pemberantasan korupsi
dalam rangka mendukung pembangunan nasional.
3. Ruang Lingkup dan Sistematika
a. Ruang lingkup. Penulisan dibatasi pada bahasan tentang sinergisitas LPH
dan LPK serta pengaruhnya pada peningkatan efektifitas pemberantasan korupsi
dalam perspektif pembangunan nasional dan ketahanan nasional.
b. Sistematika. Naskah hasil penulisan Taskap ini, diuraikan dengan
sistematika penulisan sebagai berikut:
1) Bab I. Pendahuluan. Bab ini membahas tentang latar belakang
persoalan yang dibahas, maksud dan tujuan pembahasan, ruang lingkup dan
sistematika, metode dan pendekatan, serta pengertian-pengertian dari
istilah-istilah pokok yang digunakan dalam Taskap ini.
2) Bab II. Landasan Pemikiran. Bab ini berisi bahasan tentang dasar-
dasar yang menjadi landasan pijak dalam melakukan analisis, yaitu:
paradigma nasional meliputi Pancasila, UUD 1945, wawasan nusantara dan
ketahanan nasional; peraturan perundang-undangan yang terkait dengan
upaya pemberantasan korupsi; landasan teori; dan tinjauan pustaka.
3) Bab III. Kondisi Saat ini. Bab ini membahas sinergisitas antara
LPH dan LPK saat ini serta implikasinya pada peningkatan efektifitas
pemberantasan korupsi dalam rangka pembangunan nasional dan pokok
permasalahan yang ditemukan.
4) Bab IV. Perkembangan Lingkungan Strategis. Bab ini membahas
perkembangan lingkungan strategis, baik tingkat global, regional maupun
nasional dan pengaruhnya terhadap sinergisitas antar LPH dan LPK,
efektifitas pemberantasan korupsi, dan pembangunan nasional, berikut
peluang dan kendala dalam mengoptimalkan sinergisitas antara LPH dan
LPK, guna meningkatkan efektifitas pemberantasan korupsi dalam rangka
mendukung pembangunan nasional.

